Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Mudik Lebaran, Dishub Sumut Telah Tindak 8 Truk Pelanggar Waktu Operasional

Redaksi - Selasa, 09 April 2024 16:21 WIB
391 view
Mudik Lebaran, Dishub Sumut Telah Tindak 8 Truk Pelanggar Waktu Operasional
Foto : Net

Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara telah mengambil tindakan terhadap delapan truk sumbu tiga karena melanggar aturan pembatasan waktu operasional mobil angkutan selama arus mudik perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, di Medan, Selasa (9/4/2024) mengatakan selama diberlakukan pembatasan waktu operasional tersebut, bus yang melanggar akan ditindak tegas antara lain dilakukan penilangan.

"Dalam pengawasan, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung. Truk-truk yang ditilang meliputi berbagai jenis seperti truk peti kemas, truk Fuso, truk tronton, dan truk barang lainnya. Kesemua delapan truk tersebut kini diamankan oleh BPTD Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit," ujar Agustinus.

Agustinus menyebut pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus melakukan pengawasan terhadap pembatasan operasional mobil angkutan selama arus mudik perayaan Idul Fitiri 1445 Hijriah

"Pembatasan waktu operasional angkutan barang diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama. Pembatasan ini diberlakukan terhadap mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan," kata dia.

Agustinus mengaku pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada para pengusaha terkait pembatasan waktu operasional angkutan tersebut.

Untuk itu, ia meminta kepada sopir truk mematuhi peraturan tersebut guna memperlancar arus lalu lintas sehingga dapat memberikan rasa nyaman selama arus mudik lebaran.

"Para sopir truk mengaku tidak mengetahui tentang pembatasan operasional tersebut, namun Dishub Sumut, BPTD, serta Ditlantas Polda Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha," sebut dia.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik dimulai 5 hingga 16 April 2024.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu tiga atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan dan juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan.

"Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan," ujar Agustinus.(antara)


Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Gubernur Sumut Luncurkan Bus Perizinan Berusaha
Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Nakal, Masyarakat Jangan Tergiur Sewa Murah
Tragedi Bus Sekolah di Subang, Orang Tua Minta Dinas Pendidikan Karo Stop Study Tour
Bus Bawa Rombongan Pelajar Terguling di Jalan Raya Ciater-Subang, Banyak Korban Bergeletakan
DPRD SU Desak Dishub Gandeng Dirlantas Polda Sumut Tertibkan Terminal Liar di Medan
Organda Sudah Lama Soroti Banyaknya Loket Jadi Tempat Menaikkan Penumpang di Medan
komentar
beritaTerbaru