Minggu, 05 Mei 2024

BKD Kabupaten/Kota Miliki Kewenangan Penuh Menilai SE Mendagri Tentang Pengangkatan Pejabat

Redaksi - Selasa, 23 April 2024 17:52 WIB
188 view
BKD Kabupaten/Kota Miliki Kewenangan Penuh Menilai SE Mendagri Tentang Pengangkatan Pejabat
Foto: Ist/harianSIB.com
Sekretaris BKD Sumut, Mukmin.
Medan (SIB)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota se-Sumut mempunyai kewenangan penuh dalam melakukan penilaian terhadap pengangkatan pejabat terkait surat edaran (SE) Mendagri tentang pelantikan pejabat menjelang Pilkada serentak 2024 di Kabupaten/kota.
Hal itu dikatakan Kepala BKD Sumut melalui Sekretaris BKD Sumut Mukmin kepada SIB, Senin (22/4), di ruang kerjanya tentang adanya pelantikan pejabat di kabupaten/kota di Sumut setelah keluarnya SE Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024.
"Saat ini kan sudah otonomi daerah, dan sudah ada BKD masing-masing kabupaten/kota, karena itu pihak BKD kabupaten/kota yang berkoordinasi ke Menteri Dalam Negeri sementara BKD Provinsi tidak dilibatkan untuk itu," katanya.
Dijelaskan, menjelang Pilkada serentak 2024, Mendagri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada tanggal 29 Maret 2024, terkait batas waktu pelantikan pejabat oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Dalam SE tersebut menjelaskan bahwa batas waktu pelantikan pejabat boleh dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan 6 bulan setelah Pilkada digelar.
"Dalam Pasal 71 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tersebut jelas disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," katanya.
Terkait pelantikan 126 pejabat di Kota Binjai yang dibatalkan karena melanggar aturan sementara pelantikan 52 pejabat di Kabupaten Humbahas tetap jalan tidak dibatalkan, Mukmin mengatakan itu kewenangan kabupaten/kota.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca pembatalan SK pelantikan 126 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Binjai yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Binjai Nomor 100.3.3.3/226/IV/2024 tentang Pembatalan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Pemko Binjai yang terbit pada Rabu (3/4), anggota DPRD Binjai Ardiansyah Putra SE menilai, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mencoreng nama Wali Kota Binjai.
Diketahui 126 pejabat Pemko Binjai yang SK nya dibatalkan itu dilantik pada 22 Maret 2024. Namun pelantikan yang dilakukan Pemko Binjai itu belakangan diketahui melanggar SE Menteri Dalam Negeri. Dimana dalam SE Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, melarang kepala daerah yang menggelar Pilkada melantik pejabat mulai 22 Maret 2024.
Ardiansyah mengatakan, pembatalan SK tersebut merupakan kelalaian kepala BKD Binjai Rahmad Fauzi yang dinilai tidak profesional dan tidak paham undang-undang. (**)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinilai Tidak Paham UU, DPRD Minta Kepala BKD Binjai Diberi Sanksi Tegas
Pasca Terbitnya SE Mendagri, 52 Pejabat Humbahas yang Dilantik Belum Sertijab
Daftar Pimpinan DPRD 33 Kabupaten/Kota di Sumut, Golkar Terbanyak
Komisi II DPR Bentuk Panja Pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota Termasuk di Sumut
Kepala BKD dan Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Pengutipan Uang
Seminggu, KPU Sumut Selesaikan 30 Rekapitulasi Kabupaten/Kota
komentar
beritaTerbaru