Minggu, 19 Mei 2024 WIB

Sudah 5 Bulan Dilaporkan, Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum dari Kapoldasu

Roy Surya D Damanik - Senin, 06 Mei 2024 19:29 WIB
517 view
Sudah 5 Bulan Dilaporkan, Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum dari Kapoldasu
www.pixabay.com/bykst
Ilustrasi penganiayaan.
Medan (harianSIB.com)

Sudah 5 bulan dilaporkan ke Polrestabes Medan, korban penganiayaan di Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang dilakukan preman suruhan mafia tanah, meminta kepastian dan perlindungan hukum dari Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Hal itu diungkapkan salah satu dari 4 korban pernganiayaan berinisial FP saat diwawancarai wartawan lewat telepon selulernya, Senin (6/5/2024) sore.

Diungkapkan korban, peristiwa pengeroyokan yang dialaminya bersama 3 rekannya itu terjadi di depan rumahnya pada, Sabtu (23/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

"Saat itu saya sedang duduk-duduk di depan rumah bersama rekan-rekan saya, AL, MH dan MT. Tiba-tiba kami melihat belasan pria sedang memasang spanduk imbauan di depan rumah yang isinya agar penghuni rumah mengosongkan tempat tinggalnya. Kami merasa keberatan dengan spanduk itu dan melarang mereka untuk memasangnya," ujarnya.

Lanjut FP, para preman itu emosi dan langsung menganiaya korban secara membabi buta dengan menggunakan kayu broti, tangan dan kaki para korban mengalami luka serius, juga bagian tubuh lainnya. Usai menganiaya para korban, preman-preman itu meninggalkan lokasi.

Pasca kejadian, para korban kemudian melapor ke Polrestabes Medan dengan Nomor: STTLP/B/4288/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tentang pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana Junto 351 KUHPIdana dengan pelapor atas nama Nikson Harianja (54)

"Laporan kami sudah berjalan selama 5 bulan, namun hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. Kami sudah menyurati Kapolri, Kapoldasu dan Kabid Propam terkait laporan penganiayaan dan penyerobotan lahan kami yang dilakukan mafia tanah. Baru-baru ini kami juga sudah menyurati Menteri ART/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait mafia tanah yang hendak menguasai tanah kami," ungkapnya.

FP juga memohon kepastian dan perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum demi keselamatan dia dan keluarganya serta teman-temannya.

"Kami hanya bisa mengharapkan kepada para penegak hukum untuk mencari perlindungan," pungkasnya.

Terpisah, Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP H Manurung yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penganiayaan itu tidak memberikan jawaban.(**)



Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Bulan Laporan Korban Penganiayaan Berlalu, Pengamat Hukum Sebut Membuat Masyarakat Tidak Lagi Percaya Kepolisian
300 KK Warga Kampung Kompak Desa Sampali Jadi Korban Mafia Tanah
Kapolsek Perbaungan Besuk dan Beri Bantuan ke Korban Penganiayaan
Kapolda Sumut Besuk Dua Personel Korban Penganiayaan saat Tangkap Pelaku Narkoba
Mahasiswa Medan Dianiaya 3 Perampok Mengaku Anggota Polisi
Warga Resah Akibat “Mafia Tanah” Sampaikan Aspirasi ke Kepala Desa Sampali
komentar
beritaTerbaru