Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026
Sejak Proyek Rp2,7 T Digulirkan Sudah Nyata Ada yang Janggal

Ketua Gapeknas Sumut Minta Audit Progres dan Mutu Proyek Rp2,7 T Dicermati Ketat APH

Duga Munte - Jumat, 10 Mei 2024 12:59 WIB
1.139 view
Ketua Gapeknas Sumut Minta Audit Progres dan Mutu Proyek Rp2,7 T Dicermati Ketat APH
(Foto: SIB/Piktor Sinaga)
DIWAWANCARAI: Ir Junjungan Pasaribu ketika diwawancarai harianSIB.com, Selasa (7/5/2024).
Medan (harianSIB.com)

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Sumut, Ir Junjungan Pasaribu meminta, aparat penegak hukum (APH) mencermati ketat audit progres dan mutu proyek pembangunan jalan dan jembatan berbiaya Rp2,7 triliun di Sumut yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau auditor independen.


Audit dilakukan menyusul telah berakhirnya pekerjaan di lapangan sesuai kesepakatan bersama antara PT Wika, PT SMJ dan PT Pijar Utama dengan Dinas PUPR Sumut yang difasilitasi Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

"Bila pada hasil audit itu nanti ada ditemukan pelanggaran hukum, maka yang terbukti melakukan pelanggaran harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, siapapun dia," tegas Junjungan Pasaribu saat ditemui harianSIB.com, di Medan, Selasa (7/5/2024).

Kemudian, lanjutnya, Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut supaya melanjutkan pekerjaan proyek multiyears itu. Sesuai harapan masyarakat dengan mekanisme yang baru, yakni melakukan tender ulang sesuai lokasi proyek yang akan dikerjakan agar kontraktor daerah berkesempatan mendapat pekerjaan.

"Bila tender proyek yang belum dikerjakan itu, misalnya dibuat per daerah lokasi proyek dengan nilai maksimal Rp15 miliar per tender, perusahaan kontraktor daerah ini kan sudah bisa banyak dapat proyek," katanya.



ADA KEJANGGALAN
Disebut Junjungan, pihaknya selaku kontraktor, sejak awal memang sudah melihat adanya kejanggalan pada proyek berbiaya Rp2,7 triliun tersebut.
Kejanggalan dimaksud antara lain soal detail proyek yang tidak diketahui akibat ketertutupan pemilik proyek, yakni Pemprov c q Kadis PUPR saat itu, Bambang Pardede.

Kemudian, disatukannya semua pekerjaan bernilai Rp2,7 triliun tersebut dalam satu tender walau lokasi proyek terpisah-pisah di sejumlah daerah berbeda di Sumut.

"Artinya, sejumlah proyek berbeda dengan nilai total Rp2,7 triliun dijadikan menjadi satu proyek tender," kata Junjungan sambil menambahkan, kebijakan itu sudah menyalahi etika yang digariskan dalam PP 14 Tahun 2021 dan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selanjutnya, data proyek tidak detail disebut sesuai lokasi dan nilai, karena yang diberitahu hanya total panjang jalan yang akan dikerjakan sekian kilometer, jembatan sekian unit dan sekian panjang, drainase sekian panjang dan lainnya.

"Baru setelah ada pemenang kemudian diketahui detailnya," kata Junjungan.

Kejanggalan kedua, lanjut Junjungan, diharuskannya setiap peserta tender menunjukkan bukti tertulis dari bank tentang kepemilikan adanya fund standbay (dana siaga) sebesar Rp1,4 triliun, membuat semua kontraktor non BUMN tak ada yang sanggup ikut tender.

"Kebijakan pihak pemilik proyek Rp2,7 triliun itu yang dianggap seperti sengaja dilakukan agar tak satu pun perusahaan kontaktor lokal yang bisa ikut tender, hingga hanya perusahaan BUMN yang sanggup ikut tender dan PT WK yang menang," kata Junjungan.

Padahal, lanjutnya, bila proyek Rp2,7 triliun itu dipecah menjadi rata-rata Rp9 miliar di awal, sudah ada 300 kontraktor daerah yang dapat pekerjaan.

"Tapi karena proyek Rp2,7 T dijadikan jadi satu, akhirnya kontraktor lokal tak ada yang dapat pekerjaan dari proyek Rp2,7 triliun itu. Artinya, dalam hal proyek Rp 2,7 triliun, pemilik proyek yakni Pemprov Sumut tak ada menunjukkan kebepihakannya kepada UKM dan UMKN," kata Junjungan.
Sekarang, proyek Rp2,7 T itu tak terlaksana disebut tak terlaksana sesuai rencana awal, maka sangat wajar dipertanyakan kebenaran dari syarat kepemilikan dana siaga Rp1,4 triliun dibuktikan tertulis dari bank pada saat tender.

"Kalau bukti tertulis kepemilikan dana siaga sebesar Rp1,4 triliun dulu tidak abal-abal, tak mungkin pemenang tender disebut tak sanggup mengerjakan proyek karena alasan dana. Karena kepemilikan dana sebanyak itu sudah sangat cukup mendahulukan pekerjaan hingga selesai menunggu adanya pelunasan dari pemilik proyek," kata Junjungan.

Maka, menurutnya, sangat tepat pekerjaan proyek itu dihentikan di lapangan untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

"Kerugian dimaksud, yang nyata sekarang adalah masyarakat yang sempat berharap jalan dan jembatan ke daerahnya sudah mulus, ternyata tidak jadi kenyataan. Masyarakat kecewa. Itu dulu. Kerugian lain, mungkin ada lagi, tapi masih menunggu pemeriksaan yang sedang atau yang akan dilaksanakan," kata Junjungan.


Sebelumnya, Kadis PUPR Sumut Mulyono, Selasa (7/5/2024), menegaskan, pekerjaan proyek multiyears tersebut sudah berakhir di lapangan sesuai kesepakatan bersama antara PT Wika, PT SMJ dan PT Pijar Utama dengan Dinas PUPR Sumut yang difasilitasi Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta.

Pihak PT Wika, PT SMJ dan PT Pijar Utama mengklaim progres proyek pada akhir Desember 2023, sudah mencapai 77 persen dan sudah dibayar Pemprov Sumut Cq Dinas PUPR Sumut sebesar 30 persen atau Rp818 miliar (sudah termasuk uang muka sebesar 4,9 persen atau Rp119 miliar).(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru