Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026

Dituduh Gelapkan Agunan Debitur di Aeknabara, Ini Penjelasan Bank Sumut

Nelly Hutabarat - Jumat, 17 Mei 2024 21:26 WIB
698 view
Dituduh Gelapkan Agunan Debitur di Aeknabara, Ini Penjelasan Bank Sumut
(Foto: dok/Bank Sumut)
Gedung Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan.
Medan (harianSIB.com)
PT Bank Sumut menyatakan, agunan debitur atas nama almarhum Thomas Panggabean ada, utuh dan terjaga aman di Bank Sumut.

"Agunan debitur Kantor Cabang Aeknabara itu ada dan aman. Jadi, tidak benar digelapkan oleh pihak manapun," kata Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini, Senin (13/5/2024).

Hal itu ditegaskan Erwin menanggapi pemberitaan media SIB tanggal 10 Mei 2024 lalu di halaman 1, Debitur Bank Sumut, Tianas Br Tumorang melaporkan Dirut dan Kancab Bank Sumut Aeknabara berinisial MEN yang kini bertugas di Kancab Tebingtinggi dengan dugaan penggelapan ke Polda Sumut, Rabu (8/5/2024).

Tianas Br Situmorang yang didampingi penasehat hukumnya Poltak Silitonga, SH, MH menyebutkan, pelaporan tersebut dilakukan karena pinjaman Rp 1 miliar sudah dilunasi Tianas sejak 19 Juli 2022, namun hingga kini agunan pinjaman tidak kunjung dikembalikan.

Menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, Erwin menegaskan, bahwa posisi agunan saat ini siap dikembalikan karena
status kredit sudah lunas. Namun, dalam hal pengambilan agunan terjadi perselisihan keluarga. Pihak bank, lanjut Erwin telah berupaya memediasi kedua belah pihak.

"Kami akan menghormati keputusan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, termasuk keputusan dari kedua belah pihak. Kami akan menyerahkan agunan setelah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak dan salah satu dari mereka ditunjuk sebagai penerima agunan.

Erwin mengemukakan, Bank Sumut mengharapkan agar permasalahan ini bisa segera selesai dengan baik sehingga agunan bisa dikembalikan sesuai
ketentuan dan peraturan yang ada.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru