Sabtu, 18 Januari 2025

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sumut Lantik Notaris Pengganti

Rickson Pardosi - Selasa, 11 Juni 2024 18:24 WIB
265 view
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sumut Lantik Notaris Pengganti
Foto: Dok/Humas
LANTIK: Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Alex Cosmas Pinem melantik Andre Giovanni Thaslim SH MKn sebagai Notaris Pengganti, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Selasa(11/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem melantik Notaris Pengganti, Andre Giovanni Thaslim, SH MKn, di Kantor Wilayah Kemekumham Sumatera Utara, Selasa (11/6/2024). Notaris tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kabupaten Deliserdang.

Dengan disaksikan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti itu untuk menggantikan Endra Thaslim, SH MKn Notaris di Kabupaten Deliserdang yang melaksanakan cuti.

Dalam sambutannya, Alex Cosmas Pinem menyampaikan dalam menjalankan jabatan sebagai Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Baca Juga:

Notaris Pengganti, lanjutnya, memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada undang-undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya.

Dalam melaksanakan tugas, katanya, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai dengan yang tersebut dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Baca Juga:

Selain itu juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan, Notaris merupakan dokumen negara yang harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya. Sama seperti Notaris, bahwa Notaris Penganti juga bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya.

"Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama dengan Notaris hanya saja bersifat sementara. Oleh karena itu, kami harap saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum," kata Alex. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru