Jumat, 20 September 2024

Tersangka Korupsi di BLU RSUP H Adam Malik Telah Dilimpahkan Jaksa ke PN Medan

Martohap Simarsoit - Rabu, 19 Juni 2024 21:48 WIB
480 view
Tersangka Korupsi di BLU RSUP H Adam Malik Telah Dilimpahkan Jaksa ke PN Medan
Foto: Dok. Kejari Medan
Mantan Direktur Utama RSUP H. Adam Malik Medan, Bambang Prabowo saat diamankan Kejari Medan.
Medan (harianSIB.com)
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Tahun Anggaran (TA 2018), dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga tersangka yaitu, BP selaku mantan Direktur Utama (mantan Dirut) RSUP H Adam Malik Medan, AD selaku mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP H. Adam Malik Medan, dan MB selaku mantan Direktur Keuangan RSUP H Adam Malik Medan.

Kajari Medan Muttaqin Harahap yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Riza, membenarkan telah dilimpahkannya ketiga tersangka perkara dugaan korupsi tersebut ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.

Baca Juga:

"Ya benar, ketiga tersangka sudah dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan hari Jumat (14/6/2024) lalu," sebut Ali Riza melalui WhatsApp (WA), Rabu (19/6/24) malam.

Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Disebutkan, modus para tersangka dengan melakukan pemungutan pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, para tersangka juga tidak membayarkan 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada Buku Kas Umum (BKU) tahun 2018 kepada pihak ketiga.

Dana BLU tersebut disinyalir digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Akibatnya, keuangan negara diduga mengalami kerugian Rp8 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru