Rabu, 16 Oktober 2024

Tim Intel Kejati Sumut Amankan Terpidana Status DPO, Penjual Rokok Tanpa Cukai

Martohap Simarsoit - Rabu, 07 Agustus 2024 15:56 WIB
210 view
Tim Intel Kejati Sumut Amankan Terpidana Status DPO, Penjual Rokok Tanpa Cukai
Foto:dok/Penkum kejatisu
Terpidana saat digiring tim Tabur Intelijen Kejati Sumut, Selasa (7/8-2024).
Medan (harianSIB.com)
Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana status daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Amaludin Batubara, di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kec Medan Denai, Medan, Selasa (6/8/2024).

Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, SH MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, terpidana tersebut diamankan terkait perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Kepabeanan yaitu penjualan rokok tanpa cukai yang dipidana melanggar pasal 29 ayat 1 UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu barang kena cukai yang pengenaan cukainya dilakukan dengan cara pelekatan cukai pada produk.

Disebutkan, pengamanan terhadap DPO dilakukan tim tabur bidang Intelijen Kejati Sumut, setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu), serta telah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct).

Baca Juga:

"Berdasarkan Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/ Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020, terpidana divonis penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan," sebut Yos Tarigan.

Lebih lanjut dijelaskan, pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deliserdang di Pancur Batu.

Baca Juga:

"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Dan pada saat akan diamankan dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk di serahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu.

Serah terima dilakukan oleh Kasi A pada Asintel Kejati Sumut Indra Hasibuan, SH kepada Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman M Harefa dan jaksa eksekutor dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru