Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026
Tembok Sudah Dibongkar Satpol PP Dibangun Lagi

Pengembang Yuu At Contempo Dianggap Langgar Perda dan Kangkangi Hukum

Yogi Suwanda - Rabu, 14 Agustus 2024 20:16 WIB
473 view
Pengembang Yuu At Contempo Dianggap Langgar Perda dan Kangkangi Hukum
Foto: Dok/LP3SU
BANGUN KEMBALI: Pengembang Yuu At Contempo membangun kembali tembok yang sudah dibongkar di bagian depan dan belakang perumahan.

Sebelumnya, pengembang Yuu At Contempo juga nekad membangun kembali tembok yang sudah dibongkar di bagian depan dan belakang perumahan.


Kemudian, mereka juga membangun kembali taman yang telah dibongkar Satpol PP Kota Medan pada 30 April 2024. berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dalam perkara 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.

Berdasarkan perbuatan tersebut, lanjutnya, Yuu At Contempo jelas telah mengangkangi Perda Kota Medan, putusan PN dengan register No 572/Pdt.G/2022/PN.Mdn jo Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 22 Juni 2023 perkara No 296/Pdt/2023/PT-Mdn. Terlebih obyek perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih ironis lagi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan, hingga kini belum membongkar taman yang merupakan lahan milik Contempo Regency itu.

Pemko Medan bahkan terkesan mengangkani surat Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) No B- 2156/KB.00.03/07/2024 yang dilayangkan kepada Wali Kota Medan tertanggal 15 Juli 2024, yang meminta Pemko Medan menyelesaikan masalah tersebut.

Salah seorang pejabat tinggi di kementrian itu mengingatkan Pemko Medan untuk serius menyikapi surat tersebut, guna mencegah meluasnya pelanggaran hukum dan aturan.

"Jangan sampai orang sesuka hati melanggar hukum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya." pungkasnya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru