Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

Kejati Sumut Teliti Berkas dari Penyidik Polda Sumut Terkait Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Batubara

Martohap Simarsoit - Jumat, 23 Agustus 2024 08:50 WIB
622 view
Kejati Sumut Teliti Berkas dari Penyidik Polda Sumut Terkait Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Batubara
Foto ist/SSN
Kantor Kejati Sumut
Medan (harianSIB.com)


Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH, membenarkan telah menerima berkas perkara dugaan suap terkait seleksi PPPK Kabupaten Baturbara dengan tersangka Zah (mantan
Bupati Batubara) dari penyidik Polda Sumut, untuk selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan berkas secara formil dan materil.

"Benar, setelah dicek, tim jaksa peneliti pada Aspidsus Kejati Sumut ada menerima berkas tersangka Zah, dalam perkara dugaan suap terkait seleksi PPPK Batubara untuk selanjutnya diteliti", sebut Yos A Tarigan via WA menjawab wartawan, Kamis (22/8-2024) malam.

Disampaikannya, terhadap berkas tersangka Zah, tim jaksa akan melakukan penelitian menyangkut kelengkapan berkas baik formil maupun materil, demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan.

Apabila dari hasil penelitian, berkas yang dikirim penyidik belum lengkap, maka jaksa peneliti akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi. Tetapi jika berkas tersebut sudah lengkap, perkara tersebut segera akan dilimpahkan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Diberitakan media ini sebelumnya (SIB, 22/8-2024), tersangka Zah nenyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai DPO tersangka dugaan suap seleksi PPPK ke Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (21/8), membenarkan tersangka Zah telah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu. "Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Zah mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Hadi menerangkan, penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Zah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Sejak 15 Agustus (berkas) sudah dilimpahkan, Saat ini kita menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21)," terangnya.

Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah menetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Wali Kota Berobat ke Luar Negeri

Medan(harianSIB.com)Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta pemko dapat memastikan pelayanan publik, stabilitas ekonomi