Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Jamaah BKM Ar Rahman Unjuk Rasa Desak Bongkar Taman Ilegal Yuu At Contempo

Yogi Suwanda - Minggu, 25 Agustus 2024 20:59 WIB
360 view
Jamaah BKM Ar Rahman Unjuk Rasa Desak Bongkar Taman Ilegal Yuu At Contempo
Foto: Dok/CR
UNJUK RASA: Puluhan jamaah dan pengurus BKM Ar Rahman unjuk rasa damai di depan perumahan Yuu At Contempo, Jumat (23/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Puluhan jamaah dan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Ar Rahman unjuk rasa damai di depan Perumahan Yuu At Contempo, Jumat (23/8/2024).

Mereka mendesak Wali Kota Medan segera merespon aspirasi mereka membongkar taman ilegal yang berada persis di depan perumahan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan itu.

Kordinator aksi, Dade Widiyanto yang memimpin aksi damai, membentangkan spanduk besar yang isinya bertuliskan meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution membantu membuka akses jalan yang sengaja ditutup Yuu At Contempo menuju rumah ibadah, yakni vihara yang direncakan dibangun dalam waktu dekat.

Aksi damai turut disaksikan pengacara Contempo Regency Hj Erlina dan Syarifahta Sembiring, dari Kantor Hukum Hj Erlina SH dan Syarifahta Sembiring SH & Associates dan sejumlah warga perumahan.

Menurut Dade, BKM di bawah pimpinan Husin Nasution itu, unjuk rasa yang digelar persis di depan taman ilegal Yuu At Contempo merupakan bentuk solidaritas dari masyarakat yang cinta keberagaman antarumat beragama.

Dade mengatakan, masjid yang berdekatan dengan perumahan Contempo itu menyesalkan sikap Yuu At Contempo, terkait taman yang dibangun di atas lahan Contempo Regency.

"Kita heran taman ilegal ini kok bisa dibangun di lahan milik Contempo Regency yang sudah kekuatan hukum tetap, karenanya kita mendesak Wali Kota Bobby Nasution, untuk menegakkan keadilan dan membongkar taman itu," katanya.

Sebagai wujud dari dukungan itu, BKM Ar Rahman telah mengeluarkan surat yang diteken Ketua BKM H M Husin Nasution dan Kepala Lingkungan VII Dadang Suhanta bersama masyarakat tertanggal 29 Juli 2024, yang isinya mendukung pembangunan vihara di atas tanah milik Felix (Contempo Regency) selaku tetangga masjid yang dipimpinnya.

Kemudian, surat keterangan Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, yang ditandatrangani Akbar AR, No 471.2/193/TK/VII 2024 25 Juli 2024, perihal pernyataan warga yang tidak keberatan atas pembangunan Vihara Dewi Empat Muka yang berada di Komplek S City, Lingkungan VII, Keluarahan Titik Kuning.

SEGERA DIBONGKAR

Hj Erlina SH pengacara mewakili Contempo Regency mendesak taman ilegal yang masuk dalam fasilitas umum agar segera dibongkar, karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Taman tersebut dibangun kembali meski telah dibongkar Satpol PP Kota Medan pada 30 April 2024. berdasarkan surat No 600.1.15.2.2660, yang ditandatangani Kasatpol PP Rakhmat Adisyah Putra Harahap, dalam perkara 69/Eks/2023/572/Pdt.G/2022/PN.

Pemko Medan bahkan terkesan mengangkani surat Kementrian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) No B- 2156/KB.00.03/07/2024 yang dilayangkan kepada Wali Kota Medan tertanggal 15 Juli 2024, berisikan penerusan surat dari Kantor Hukum Hj. Erlina SH dan Syarifahta Sembiring SH & Associates, berkaitan Permohonan Perlindungan Hukum dan Bantuan Penyelesaian Masalah Penutupan Akses Jalan Menuju Lahan Milik Felix, dengan cara membangun taman ilegal di atas jalan umum oleh developer Yuu At Contempo.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru