Bank Sampoerna Kenalkan Literasi Keuangan Berbasis Ekosistem Digital
Medan(harianSIB.com)PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) untuk pertama kalinya menggelar SampoernaFest di Kota Medan. Festival bertema
"Tugas LPS adalah itu. Yang pasti, dana masyarakat dijamin dikembalikan sesuai peraturan," tegasnya, Minggu (20/4).
Sebelumnya, di Jakarta, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, pembayaran klaim dapat dilakukan setelah OJK resmi mencabut izin operasional PT Gebu Prima. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari LPS.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 17 April 2025," jelasnya via keterangan tertulis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Gebu Prima, mencabut izin usaha bank yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan.
Tindakan penyehatan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Muhamad Yusron mengimbau nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan, termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Medan(harianSIB.com)PT Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) untuk pertama kalinya menggelar SampoernaFest di Kota Medan. Festival bertema
Rantauprapat(harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar SH MH, mengimbau masyarakat agar meningkatkan
Jakarta(harianSIB.com)Putra asal Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Dr
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, meluncurkan program inovasi Monitoring Aman Terpadu Medan Deli (Mata De
Medan(harianSIB.com)Panitia Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran tik
Tembung(harianSIB.com)Suasana sukacita menyelimuti Jemaat HKBP Resort Ephipanias Tembung pada hari peresmian Pos Pelayanan Eirene HKBP Resor
Belawan(harianSIB.com)Empat pria, RAS (16), RA (13), AI (15) dan KMW (16), terduga pelaku tawuran di kawasan Pasar 3, Jalan Marelan Raya, Ke
Medan(harianSIB.com)Bakti sosial Yayasan Tiga Belas Bersaudara (Yatibersa) menggelar khitanan massal terhadap 250 anak, serta pemeriksaan ke
Medan(harianSIB.com)Persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM
Binjai(harianSIB.com)Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus digencarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Jakarta(harianSIB.com)Operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali memakan korban jiwa. Anggota Satresn
Bima(harianSIB.com)Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memberikan klarifikasi terkait pelantikan istri dan ipar Wali Kota Bima,