Medan
(harianSIB.com)Pemprov Sumut memfasilitasi pertemuan antara perusahaan aplikasi dan driver ojek online (ojol) untuk menyepakati
besaran tarif atau biaya jasa yang akan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Langkah itu diambil setelah banyak keluhan dari para driver ojol yang disampaikan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan Sumut.
Rapat digelar di Dinas Perhubungan Sumut di Aula Farhan Tanjung, Kantor Dishub Sumut, Selasa (3/6/2025). Dihadiri perwakilan driver dari seluruh aplikator yakni Shopee, Gojek, Grab, Maxim dan InDrive. Juga hadir perwakilan dari Kepolisian, Kanwil BPJS, KPPU, Dinas Kominfo, dan Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK).
Dalam rapat tersebut, para driver ojol menyampaikan keluhan tentang program promo yang berdampak pada penerimaan mereka, perang tarif, dan kompetisi antar aplikator.
Driver Shopee, Novi Kurniawati, mengeluhkan tarif pengantaran makanan yang sangat rendah, mulai dari Rp5.400 hingga Rp6.400 per pesanan. Ia juga menyebut sering mengalami kesulitan saat ingin mengajukan klaim asuransi dan saat menghadapi masalah di lapangan.
Dari hasil pembahasan, ada lima poin utama yang akan dituangkan sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, yaitu: pertama, pihak aplikator dan driver menyepakati besaran biaya jasa, termasuk potongan aplikator, serta sanksi yang ditetapkan.
Dua, aplikator wajib membuka kantor perwakilan di Sumut untuk melayani driver dan konsumen. Tiga, program promo harus disosialisasikan dengan jelas. Empat, akan dilakukan pertemuan rutin aplikator, driver dan unsur regulator untuk evaluasi rutin dan memastikan regulasi dilaksanakan dengan baik. Dan limaaplikator wajib mendaftarkan driver menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kadishub Sumut Dr Agustinus Panjaitan MT mengatakan bahwa Gubernur Sumut telah menyampaikan komitmennya untuk membuat regulasi Ojol di Sumut demi menciptakan ekosistem Ojol yang adil dan manusiawi.
"Saat ini kita juga sudah mendengarkan secara langsung keluhan dari para driver, dan aplikator juga telah berkomitmen mematuhi tarif yang disepakati," katanya.
Agustinus menjelaskan, bahwa regulasi itu disusun mempedomani berbagai referensi hukum dan regulasi nasional yang menjadi dasar. "Regulasi di daerah lain menjadi referensi penting, tapi kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Sumatera Utara," imbuhnya.
Dengan regulasi itu Pemprov Sumut berharap tercipta ekosistem transportasi online yang tertib, adil dan memberikan perlindungan sosial bagi para pengemudi, sekaligus pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan ojol di Sumut. (*)
Editor
: Wilfred Manullang