Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 Agustus 2026

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas: Tarif Dagang AS 32 Persen Berdampak Terhadap Struktur Pasar dan Persaingan Usaha

Rickson Pardosi - Rabu, 09 Juli 2025 16:47 WIB
98 view
Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas: Tarif Dagang AS 32 Persen Berdampak Terhadap Struktur Pasar dan Persaingan Usaha
(harianSIB.com/Dok)
Ridho Pamungkas
Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menyikapi dengan cermat wacana penerapan tarif dagang sebesar 32 persen oleh Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia. Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap struktur pasar dan persaingan usaha, khususnya di wilayah Sumatera yang menjadi salah satu basis produk ekspor unggulan nasional.

Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha ekspor, terutama UMKM dan industri padat karya. Selain menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat, juga dapat menimbulkan efek domino berupa penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, hingga berkurangnya kesejahteraan pelaku usaha di daerah.

"Tarif 32% akan membuat harga produk Indonesia menjadi jauh lebih mahal dibandingkan pesaing dari negara lain yang tidak dikenai tarif serupa. Ini dapat mengurangi daya saing produk Indonesia di sana" ujar Ridho, Rabu (9/7/2025) di kantornya Jalan Gatot Subroto Medan.

Sektor-sektor yang sangat bergantung pada ekspor ke AS, misalnya tekstil, alas kaki, sawit, furnitur, atau produk manufaktur tertentu, akan terkena dampak langsung, mulai dari pengurangan order, potensi PHK, hingga kerugian usaha. Untuk itu, Ia menekankan pentingnya langkah antisipasi dan mitigasi dampak dengan mendorong pelaku usaha untuk memperluas pasar tujuan ekspor agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan yang rawan fluktuasi kebijakan dagang.

Selain itu, kalangan industri diharapkan juga harus meningkatkan inovasi dan nilai tambah produk, sehingga dapat menembus pasar dengan segmen premium yang kurang sensitif terhadap harga.

"Kondisi ini memaksa pelaku usaha yang ketar ketir untuk menghitung ulang biaya produksi, margin, serta menyiapkan skema penyesuaian" tambah Ridho.

KPPU Kanwil I juga akan terus memonitor potensi dampak kebijakan tersebut terhadap struktur pasar domestik, termasuk kemungkinan perubahan perilaku pelaku usaha yang dapat mengarah pada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam upaya mempertahankan profitabilitas di tengah tekanan tarif ekspor.

"Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan persaingan usaha adalah memastikan kesejahteraan masyarakat melalui pasar yang efisien dan kompetitif, termasuk di sektor ekspor yang menjadi tulang punggung perekonomian wilayah," tutup Ridho.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru