Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar

Tumpal Manik - Jumat, 19 September 2025 23:53 WIB
967 view
Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar
Foto:Dok/PH
IKUTI SIDANG: Herlina Br Sinuhaji dan keluarga didampingi kuasa hukumnya Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH foto bersama seusai mengikuti sidang gugatan di PN Lubukpakam, Kamis (18/9/2025).

Deliserdang(harianSIB.com)

Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Universal Gloves (UG) yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik Herlina Br Sinuhaji yang berada di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kembali bergulir, Kamis sore, (18/9/2025) di PN Lubukpakam.

Sidang ke-9 yang dipimpin Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan, SH didampingi Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, SH dan T. Latiful, SH berlangsung singkat dengan hanya dihadiri perwakilan tergugat 2 yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Deliserdang.

Sementara perwakilan tergugat 1 yakni PT UG dan tergugat 3 tidak hadir di persidangan .

Baca Juga:
Dalam persidangan, Hendrawan menyebut pasca gagalnya mediasi yang dilakukan penggugat dengan tergugat 1, PT UG, maka proses sidang gugatan kembali dilanjutkan.

"Setelah proses mediasi tidak berhasil maka gugatan dilanjutkan," ucapnya seraya menyebut jika ada perbaikan gugatan agar dapat diupload ke e-court dan sidang ditunda hingga tanggal 25 September Mendatang.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot
Sekarang Sudah Mendesak Dilakukan Sidang Rakyat atas TPL
Kepling Tepis Narasi Polisi soal Pengrusakan Mobil saat Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
DPRD SU Gelar Sidang Paripurna Dengar Pidato Presiden Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru