Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar

Tumpal Manik - Jumat, 19 September 2025 23:53 WIB
968 view
Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar
Foto:Dok/PH
IKUTI SIDANG: Herlina Br Sinuhaji dan keluarga didampingi kuasa hukumnya Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH foto bersama seusai mengikuti sidang gugatan di PN Lubukpakam, Kamis (18/9/2025).

Usai sidang, perwakilan dari BPN Kabupaten Deliserdang sebagai tergugat 2 saat akan dikonfirmasi terkait sertifikat yang diterbitkan memilih bungkam dan menghindari wartawan.

Sementara, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH usai sidang gugatan mengatakan pihaknya meragukan keabsahan alas hak yang dimiliki PT UG.

Dia meminta pihak BPN untuk membuka warkah permohonan pembuatan sertifikat tersebut.

Ia juga mempertanyakan siapa oknum Siswati yang menjual lahan tersebut kepada PT UG.

"Kita tidak tahu siapa Siswati ini yang menjual lahan ke PT UG. Dalam daftar isian permohonan sertifikat biasanya harus ada penjual dan pembeli, namun ini kosong," herannya sambil menyebut pihak PN Lubukpakam juga mengakui setelah ditelusuri di Patumbak nama Siswati tidak pernah ada.

Sebut Alimusa, berdasarkan gugatan ke PN Lubukpakam No Daft reg: 174/Pdtg/2025/PNLBP, Herlina Br Sinuhaji adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.314M2 yang terletak di Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Kami akan buka praktik mafia tanah oleh oknum yang telah sewenang-wenang kepada klien kami dengan menerbitkan sertifikat," tandasnya sambil mengatakan akibat penyerobotan tersebut, kliennya mengalami kerugian Rp38 miliar lebih.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot
Sekarang Sudah Mendesak Dilakukan Sidang Rakyat atas TPL
Kepling Tepis Narasi Polisi soal Pengrusakan Mobil saat Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
DPRD SU Gelar Sidang Paripurna Dengar Pidato Presiden Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru