Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar

Tumpal Manik - Jumat, 19 September 2025 23:53 WIB
971 view
Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar
Foto:Dok/PH
IKUTI SIDANG: Herlina Br Sinuhaji dan keluarga didampingi kuasa hukumnya Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH foto bersama seusai mengikuti sidang gugatan di PN Lubukpakam, Kamis (18/9/2025).

Deliserdang(harianSIB.com)

Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Universal Gloves (UG) yang diduga melakukan penyerobotan lahan milik Herlina Br Sinuhaji yang berada di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara kembali bergulir, Kamis sore, (18/9/2025) di PN Lubukpakam.

Sidang ke-9 yang dipimpin Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan, SH didampingi Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare, SH dan T. Latiful, SH berlangsung singkat dengan hanya dihadiri perwakilan tergugat 2 yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Deliserdang.

Sementara perwakilan tergugat 1 yakni PT UG dan tergugat 3 tidak hadir di persidangan .

Baca Juga:
Dalam persidangan, Hendrawan menyebut pasca gagalnya mediasi yang dilakukan penggugat dengan tergugat 1, PT UG, maka proses sidang gugatan kembali dilanjutkan.

"Setelah proses mediasi tidak berhasil maka gugatan dilanjutkan," ucapnya seraya menyebut jika ada perbaikan gugatan agar dapat diupload ke e-court dan sidang ditunda hingga tanggal 25 September Mendatang.

Usai sidang, perwakilan dari BPN Kabupaten Deliserdang sebagai tergugat 2 saat akan dikonfirmasi terkait sertifikat yang diterbitkan memilih bungkam dan menghindari wartawan.

Sementara, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH usai sidang gugatan mengatakan pihaknya meragukan keabsahan alas hak yang dimiliki PT UG.

Dia meminta pihak BPN untuk membuka warkah permohonan pembuatan sertifikat tersebut.

Ia juga mempertanyakan siapa oknum Siswati yang menjual lahan tersebut kepada PT UG.

"Kita tidak tahu siapa Siswati ini yang menjual lahan ke PT UG. Dalam daftar isian permohonan sertifikat biasanya harus ada penjual dan pembeli, namun ini kosong," herannya sambil menyebut pihak PN Lubukpakam juga mengakui setelah ditelusuri di Patumbak nama Siswati tidak pernah ada.

Sebut Alimusa, berdasarkan gugatan ke PN Lubukpakam No Daft reg: 174/Pdtg/2025/PNLBP, Herlina Br Sinuhaji adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.314M2 yang terletak di Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

"Kami akan buka praktik mafia tanah oleh oknum yang telah sewenang-wenang kepada klien kami dengan menerbitkan sertifikat," tandasnya sambil mengatakan akibat penyerobotan tersebut, kliennya mengalami kerugian Rp38 miliar lebih.

Terpisah, kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring, SH saat dikonfirmasi membenarkan gagalnya mediasi pihaknya dengan penggugat.

"Benar mediasi gagal," sebutnya singkat, Jumat (19/9/2025).

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Simson mengatakan akan mengikuti sidang saja dulu.

"Kita ikuti saja sidangnya dulu," ucapnya seraya minta izin karena sedang berada di RS.

Diketahui sebelumnya, Herlina Br Sinuhaji memperoleh tanah tersebut berdasarkan perjanjian pelepasan hak tanah dengan ganti rugi yang telah dilegalisasi oleh Mauliddin SH, Notaris di Medan dengan No. 176/legalisasi/V/2007 tertanggal 10 Mei 2007.

Dan perjanjian pelepasan hak tanah tersebut berdasarkan keterangan Nomor: 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Patumbak Kampung yang diketahui Camat Patumbak. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot
Sekarang Sudah Mendesak Dilakukan Sidang Rakyat atas TPL
Kepling Tepis Narasi Polisi soal Pengrusakan Mobil saat Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
DPRD SU Gelar Sidang Paripurna Dengar Pidato Presiden Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru