Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar

Tumpal Manik - Jumat, 19 September 2025 23:53 WIB
969 view
Mediasi Gagal, Gugatan Dugaan Penyerobotan Lahan Milik Herlina Sinuhaji di PN Lubukpakam Kembali Digelar
Foto:Dok/PH
IKUTI SIDANG: Herlina Br Sinuhaji dan keluarga didampingi kuasa hukumnya Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH foto bersama seusai mengikuti sidang gugatan di PN Lubukpakam, Kamis (18/9/2025).

Terpisah, kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring, SH saat dikonfirmasi membenarkan gagalnya mediasi pihaknya dengan penggugat.

"Benar mediasi gagal," sebutnya singkat, Jumat (19/9/2025).

Saat ditanya langkah yang akan dilakukan selanjutnya, Simson mengatakan akan mengikuti sidang saja dulu.

"Kita ikuti saja sidangnya dulu," ucapnya seraya minta izin karena sedang berada di RS.

Diketahui sebelumnya, Herlina Br Sinuhaji memperoleh tanah tersebut berdasarkan perjanjian pelepasan hak tanah dengan ganti rugi yang telah dilegalisasi oleh Mauliddin SH, Notaris di Medan dengan No. 176/legalisasi/V/2007 tertanggal 10 Mei 2007.

Dan perjanjian pelepasan hak tanah tersebut berdasarkan keterangan Nomor: 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Patumbak Kampung yang diketahui Camat Patumbak. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Prapid Polres Tanjungbalai Dengan PBH PERADI Astara Alot
Sekarang Sudah Mendesak Dilakukan Sidang Rakyat atas TPL
Kepling Tepis Narasi Polisi soal Pengrusakan Mobil saat Penangkapan Rahmadi di Tanjungbalai
Sidang Praperadilan Kasus Narkotika di Tanjungbalai Ditunda
DPRD SU Gelar Sidang Paripurna Dengar Pidato Presiden Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI
Dua Saksi dari Polda Sumut Berbeda Keterangan di Sidang Perkara 10 Gram Sabu di PN Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru