Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

Terkait Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Narkoba, Hendri Tampubolon Duga PN Lubukpakam Tidak Dukung Program Astacita Presiden

Lisbon Situmorang - Selasa, 23 September 2025 11:50 WIB
380 view
Terkait Vonis 20 Tahun 5 Terdakwa Narkoba, Hendri Tampubolon Duga PN Lubukpakam Tidak Dukung Program Astacita Presiden
Foto.harianSIB/Dok
Hendri Tampubolon.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Vonis (putusan) Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam terhadap 5 terdakwa yang diduga pelaku jaringan Narkoba Internasional, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 50 Kg dan pil ekstasi 100.350 butir, menjadi pembahasan di lingkungan praktisi hukum di Sumut.

Salah seorang Praktisi Hukum, Hendri Tampubolon SH MH, saat diminta tanggapannya, Senin (22/9/2025), sangat menyayangkan pemberian vonis oleh PN Lubukpakam yang dinilai kurang tegas terhadap pelaku Narkoba. Apalagi barang bukti yang berhasil disita jumlahnya sangat fantastik.

Ketidaktegasan terhadap pelaku peredaran Narkoba itu, patut diduga tidak mendukung misi ke-7 Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan Narkoba.

Menurut Alumni Magister Hukum Pasca Sarjana USU Medan itu, alangkah baiknya juga para Hakim yang memberikan putusan tersebut, agar menilik Putusan Hakim terdahulu pada kasus yang serupa untuk menjadi referensi.

Baca Juga:
"Salah satunya, Putusan PN Sleman yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Mary Jane Fiesta Veloso pada Tahun 2010" sebut Hendri Tampubolon, seraya menerangkan dalam kasus itu terdakwa merupakan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan I, bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.

Praktisi hukum itu berharap kedepannya, tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dapat teratasi dengan hukuman maksimal, guna memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelakunya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sepekan, 140 Pelaku Narkoba Ditangkap
Buron Tiga Tahun Kasus Korupsi Pajak Reklame, Alboin Siagian Diciduk Tim Kejatisu dan Kejari Deliserdang
Jaksa dan Pegawai Kejari Deliserdang Periksa Urine Secara Mendadak
Korupsi Rp162 Juta, Kepala Satpol PP Kecamatan Galang Ditahan Kejari Deliserdang
Kapolres Batubara: Warga Simpang Gambus Harus Berani Tolak Pelaku Narkoba
Buron 4 Tahun, Koruptor Mantan Kades Petangguhan Galang Ditangkap Kejari Deliserdang
komentar
beritaTerbaru