Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Deliserdang Tidak Bisa Disita

Jekson Turnip - Minggu, 05 Oktober 2025 17:08 WIB
1.203 view
Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Deliserdang Tidak Bisa Disita
Foto Dok/Diskominfostan Deliserdan
Edwin Nasution

Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubuk Pakam, pada Senin, 6 Oktober 2025.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkara Tanah Yang Sudah Dieksekusi Di Amborgang
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
Tahun 2018, Dinas PU Deliserdang akan Kerjakan Proyek Jalan di Sunggal 47 Km dan Pancurbatu 24 Km
LM-PEKA Berunjukrasa Persoalkan PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Bukan di Wilayahnya
Dinas PU Deliserdang Programkan Pembangunan 191,52 Km Jalan di Tahun 2018
Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Lubukpakam
komentar
beritaTerbaru