Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Kepada Rekanan

Lisbon Situmorang - Senin, 06 Oktober 2025 19:21 WIB
1.772 view
PN Lubukpakam Eksekusi Pembayaran Utang Pemkab Deliserdang Kepada Rekanan
Foto.Dok/PH pemohon
EKSEKUSI : Jurusita PN Lubukpakam membacakan putusan eksekusi, Senin (6/10/2025) di Lubukpakam.

Sementara kuasa hukum pemohon, Joko Suandi SH MH, mengatakan, pihaknya sudah menunggu eksekusi tersebut sekira 11 tahun. Menurutnya, jika tergugat membayar lunas utang tersebut saat ini, pihak Pemkab Deliserdang harus membayar Rp 2.238.208.000, yakni utang dasar Rp 1.998.400.000, ditambah bunga Rp 239.808.000.

"Artinya akibat memperlambat pembayaran itu, daerah sudah menambah kerugian hingga Rp 239.808.000, akibat beban bunganya," jelasnya.

Joko menambahkan, tahun 2023, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumut, sudah menyurati Pemkab, agar melakukan pembayaran dengan menggunakan anggaran belanja tidak terduga, karena pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Deliserdang dan PN Lubukpakam Sepakat Sidang Pidana Umum Putus dalam 39 Hari
LM-PEKA Berunjukrasa Persoalkan PN Lubukpakam Gelar Sidang Pemeriksaan Perkara Bukan di Wilayahnya
Kurir Sabu 2,8 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara di PN Lubukpakam
Wabup dan Kajari Deliserdang Tandatangani Zona Integritas Bebas dari Korupsi di PN Lubukpakam
BNNK Deliserdang Periksa Urine 25 Hakim PN Lubukpakam
Anggota DPRD Deliserdang Sebut Pengawasan Lemah dan Pengerjaan Gedung PN Lubukpakam Asal Jadi
komentar
beritaTerbaru