Gaslighting: Ketika Kebenaran Dibuat Terasa Salah
(harianSIB.com)Perkembangan media sosial dan dinamika politik belakangan ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana fakta dan mana
Medan(harianSIB.com)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.
"Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api," jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As'ad Habibuddin, di Medan Rabu (22/10/2024).
Selain mengganggu jarak pandang masinis, As'ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.
Baca Juga:As'ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
(harianSIB.com)Perkembangan media sosial dan dinamika politik belakangan ini membuat masyarakat semakin sulit membedakan mana fakta dan mana
Medan(harianSIB.com)Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongka
Labuhanbatu(harianSIB.com)Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap NS (32), warga Jalan Ahmad Doyan Lingkunga
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di Sipiongot, bukan se
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, menghadiri kegiatan peletakan batu pertama dan penggalan
Toba(harianSIB.com)Polsek Balige tangkap pelaku utama dan penadah pencurian sepeda motor yang hilang dari Sesa Meat Kecamatan Tampahan Kabup
Medan(harianSIB.com)Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di med
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony melalui kuasa hukumnya Pengadilan Sembiring SH resmi melaporkan pemilik akun medi
Batubara(harianSIB.com)Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan menegaskan bahwa tuduhan adanya jaringan peredaran narkoba yang di
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga SE MM mendesak Polres Labuhanbatu untuk segera bertindak tegas dengan membongkar
Paluta(harianSIB.com)Pengerjaan perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) yang dilakukan Pemerintah
Pematangsiantar(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut dan memeriahkan Reuni Akbar Lintas Angkatan Tahun 2026, Alumni SMP Cinta Rakyat 1 Jalan