Ekspor Sumut 2025 Tumbuh 14,78 Persen, Tiongkok Masih Tujuan Utama
Medan (harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat, nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumut sepanjang Jan
Medan(harianSIB.com)
Gugatan terkait polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan yang diajukan oleh Iskandar HP Sitorus itu telah resmi terdaftar dalam daftar perkara sebagaimana terpantau di laman ecourt.mahkamahagung.go.id, Kamis (30/10/2025).
Iskandar Sitorus menyebut diterimanya gugatan tersebut merupakan langkah positif untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para tergugat terkait keberadaan tanah negara di Sumatera Utara.
"Tanah eks HGU PTPN II di Sumatera Utara bukan sekadar hamparan sawah dan kebun, melainkan cerminan ketimpangan yang telah lama menunggu keadilan," ujar Iskandar, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com, Kamis.
Dalam perkara ini, pihak tergugat meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kanwil BPN Sumatera Utara, serta PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II). Sedangkan pihak turut tergugat yaitu Kementerian BUMN, Gubernur Sumut, Bupati Deliserdang, Kantah BPN Deliserdang, PT Ciputra Development Tbk, dan PT Nusa Dua Propertindo.
Baca Juga:"Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut kejelasan nasib rakyat kecil di atas lahan negara yang seharusnya menjadi objek reforma agraria. Namun kini, lahan itu justru diduga telah menjadi komoditas dagang para tergugat," lanjut Iskandar.
Untuk menangani perkara ini, Iskandar menunjuk dua advokat muda, Franjul M. Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan.
Franjul menegaskan, kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan berupaya memperjuangkan agar tanah negara tidak diperjualbelikan demi keuntungan pribadi atau kelompok.
"Klien kami justru mendukung penegakan hukum pidana yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut. Gugatan ini hadir untuk meluruskan sejarah," ujarnya.
Sementara itu, Famati Gulo menjelaskan, kasus ini berjalan di dua jalur. Di satu sisi, Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional yang dinilai merugikan negara. Di sisi lain, gugatan Iskandar membuka pintu keadilan perdata bagi masyarakat penggarap yang selama puluhan tahun hidup tanpa kepastian hukum di atas tanah eks HGU.
"Melalui pengadilan perdata, kami ingin menegaskan bahwa rakyat tidak bisa terus disingkirkan. Mereka berhak atas redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bukan dijadikan korban permainan bisnis," tegas Famati.
Ia menambahkan, hasil audit BPK selama dua dekade terakhir memperkuat argumentasi pihak penggugat. Tahun 2008, BPK menemukan 2.150 hektare lahan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Tahun 2016, terdapat penyewaan 1.500 hektare tanpa izin dengan potensi kerugian Rp1,8 triliun. Tahun 2021, tercatat 1.243 hektare tanah aktif dibiarkan telantar. Dan pada 2023, pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender diduga menimbulkan kerugian hingga Rp3,4 triliun per tahun.
"Temuan beruntun ini menunjukkan masalah lahan PTPN II bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari struktur korupsi yang sistemik, menjerat aset negara menjadi komoditas pribadi," jelas Famati.
Sorotan terhadap lahan eks HGU PTPN II ini juga datang dari berbagai kelompok masyarakat, di antaranya Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) dan Indonesian Audit Watch (IAW). Keduanya mendorong Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai prioritas nasional, karena potensi kerugian negara diduga mencapai ratusan triliun rupiah.
CTS bahkan berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam sidang Tipikor mendatang, guna memberikan pandangan hukum agar tanah-tanah eks HGU ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dibagikan kepada masyarakat penggarap yang telah lama menunggu keadilan.
"Rakyat sudah terlalu lama membajak tanah negara tanpa rasa memiliki. Ini saatnya negara hadir. Langkah gugatan ini mungkin kecil, tapi resonansinya besar. Gugatan ini adalah suara moral dari ladang-ladang yang sunyi, agar keadilan agraria tidak berhenti di pidato, tapi hadir di putusan pengadilan," tutup Franjul M. Sianturi. (*)
Medan (harianSIB.com)Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat, nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumut sepanjang Jan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Sebagai implementasi pelaksanaan Operasi Kepolisian Keselamatan Toba 2026, personel Satlantas menggelar patroli s
Lubukpakam(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menegaskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang yang berperan penti
Medan(harianSIB.com)Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) seIndonesia/sedunia sukses menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Jakarta(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Selasa (3/2/2026), dengan penguatan signifikan sebesar 2,52 per
Medan(harianSIB.com)Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (Almisbun) menggelar unjuk rasa di depan kant
Medan(harianSIB.com)Warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, diguncang peristiwa memilukan setelah ditemukannya sesosok m
Medan(harianSIB.com)Kanwil BPN Sumut membeberkan manfaat sertifikat elektronik di tengn risiko bencana alam, seperti yang terjadi beberapa
Medan(harianSIB.com)Pasar saham Indonesia mengalami tekanan hebat dalam dua pekan terakhir hingga 3 Februari 2026. Indeks Harga Saham Gabung
Medan(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kericuhan yang
Tapteng(harianSIB.com)Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2026, Senin (3/
Medan(harianSIB.com)Jabatan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diagendakan akan diserah