Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Gugatan Lahan Eks HGU PTPN II Siap Disidangkan di PN Medan

Donna Hutagalung - Kamis, 30 Oktober 2025 14:40 WIB
702 view
Gugatan Lahan Eks HGU PTPN II Siap Disidangkan di PN Medan
Foto: Dok/Int
Property yang berdiri di atas lahan eks HGU PTPN II

Medan(harianSIB.com)

Gugatan terkait polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan yang diajukan oleh Iskandar HP Sitorus itu telah resmi terdaftar dalam daftar perkara sebagaimana terpantau di laman ecourt.mahkamahagung.go.id, Kamis (30/10/2025).

Iskandar Sitorus menyebut diterimanya gugatan tersebut merupakan langkah positif untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para tergugat terkait keberadaan tanah negara di Sumatera Utara.

"Tanah eks HGU PTPN II di Sumatera Utara bukan sekadar hamparan sawah dan kebun, melainkan cerminan ketimpangan yang telah lama menunggu keadilan," ujar Iskandar, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com, Kamis.

Dalam perkara ini, pihak tergugat meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kanwil BPN Sumatera Utara, serta PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II). Sedangkan pihak turut tergugat yaitu Kementerian BUMN, Gubernur Sumut, Bupati Deliserdang, Kantah BPN Deliserdang, PT Ciputra Development Tbk, dan PT Nusa Dua Propertindo.

Baca Juga:
"Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut kejelasan nasib rakyat kecil di atas lahan negara yang seharusnya menjadi objek reforma agraria. Namun kini, lahan itu justru diduga telah menjadi komoditas dagang para tergugat," lanjut Iskandar.

Untuk menangani perkara ini, Iskandar menunjuk dua advokat muda, Franjul M. Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan.

Franjul menegaskan, kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan berupaya memperjuangkan agar tanah negara tidak diperjualbelikan demi keuntungan pribadi atau kelompok.

"Klien kami justru mendukung penegakan hukum pidana yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Kejati Sumut. Gugatan ini hadir untuk meluruskan sejarah," ujarnya.

Sementara itu, Famati Gulo menjelaskan, kasus ini berjalan di dua jalur. Di satu sisi, Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I kepada PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional yang dinilai merugikan negara. Di sisi lain, gugatan Iskandar membuka pintu keadilan perdata bagi masyarakat penggarap yang selama puluhan tahun hidup tanpa kepastian hukum di atas tanah eks HGU.

"Melalui pengadilan perdata, kami ingin menegaskan bahwa rakyat tidak bisa terus disingkirkan. Mereka berhak atas redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bukan dijadikan korban permainan bisnis," tegas Famati.

Ia menambahkan, hasil audit BPK selama dua dekade terakhir memperkuat argumentasi pihak penggugat. Tahun 2008, BPK menemukan 2.150 hektare lahan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Tahun 2016, terdapat penyewaan 1.500 hektare tanpa izin dengan potensi kerugian Rp1,8 triliun. Tahun 2021, tercatat 1.243 hektare tanah aktif dibiarkan telantar. Dan pada 2023, pengalihan tanah ke pengembang tanpa tender diduga menimbulkan kerugian hingga Rp3,4 triliun per tahun.

"Temuan beruntun ini menunjukkan masalah lahan PTPN II bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari struktur korupsi yang sistemik, menjerat aset negara menjadi komoditas pribadi," jelas Famati.

Sorotan terhadap lahan eks HGU PTPN II ini juga datang dari berbagai kelompok masyarakat, di antaranya Komunitas Cinta Tanah Sumatera (CTS) dan Indonesian Audit Watch (IAW). Keduanya mendorong Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai prioritas nasional, karena potensi kerugian negara diduga mencapai ratusan triliun rupiah.

CTS bahkan berencana mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam sidang Tipikor mendatang, guna memberikan pandangan hukum agar tanah-tanah eks HGU ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan dibagikan kepada masyarakat penggarap yang telah lama menunggu keadilan.

"Rakyat sudah terlalu lama membajak tanah negara tanpa rasa memiliki. Ini saatnya negara hadir. Langkah gugatan ini mungkin kecil, tapi resonansinya besar. Gugatan ini adalah suara moral dari ladang-ladang yang sunyi, agar keadilan agraria tidak berhenti di pidato, tapi hadir di putusan pengadilan," tutup Franjul M. Sianturi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Deliserdang Sebut Permasalahan Lahan Garapan Eks HGU PTPN II Belum Tuntas
500-an Hektare Lahan Eks HGU PTPN-II Teralokasi untuk Perumahan
6 Profesor USU Disebut Tertarik Meneliti Kasus Korupsi Lahan eks HGU PTPN2
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Minta Uang Pengurusan Dokumen K3, Dua Oknum PNS Disnaker Provsu Dituntut di PN Medan
komentar
beritaTerbaru