Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 08 Februari 2026

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 4.442 Barang Tegahan Senilai Rp519 Juta

Lisbon Situmorang - Rabu, 03 Desember 2025 17:58 WIB
358 view
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 4.442 Barang Tegahan Senilai Rp519 Juta
Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kakan Bea Cukai Kualanamu (dua dari kanan) bersama tamu undangan mengangkat sebagian barang yang akan dimusnahkan, Rabu (3/12/2025).

Kualanamu(harianSIB.com)

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan 4.442 unit barang hasil penegahan dan penindakan senilai Rp519.450.813, Rabu (3/12/2025), di Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kualanamu.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan selama lima bulan terakhir, terdiri atas perangkat telekomunikasi, produk kertas, kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, hingga produk nabati.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode: barang elektronik dan mesin dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara obat-obatan dan kosmetik dimasukkan ke drum berisi oli kotor agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan kepabeanan, baik karena termasuk barang larangan/pembatasan maupun tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

"Barang ini sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah ditegah petugas Bea Cukai," terangnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa Ribuan Butir Obat Penenang, Seorang Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Kualanamu
Kemenkeu dan Pengusaha Sudah Membahas Aturan Cukai Plastik
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Sabu
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal
Kenaikan Tarif Cukai di Atas 10% Guncangkan Industri Rokok
Nilai Barang Milik Negara Melesat Jadi Rp5.728 Triliun
komentar
beritaTerbaru