Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Oktober 2026

Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 4.442 Barang Tegahan Senilai Rp519 Juta

Lisbon Situmorang - Rabu, 03 Desember 2025 17:58 WIB
525 view
Bea Cukai Kualanamu Musnahkan 4.442 Barang Tegahan Senilai Rp519 Juta
Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kakan Bea Cukai Kualanamu (dua dari kanan) bersama tamu undangan mengangkat sebagian barang yang akan dimusnahkan, Rabu (3/12/2025).

Kualanamu(harianSIB.com)

Bea Cukai Kualanamu memusnahkan 4.442 unit barang hasil penegahan dan penindakan senilai Rp519.450.813, Rabu (3/12/2025), di Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kualanamu.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan selama lima bulan terakhir, terdiri atas perangkat telekomunikasi, produk kertas, kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, hingga produk nabati.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode: barang elektronik dan mesin dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara obat-obatan dan kosmetik dimasukkan ke drum berisi oli kotor agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan kepabeanan, baik karena termasuk barang larangan/pembatasan maupun tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

"Barang ini sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah ditegah petugas Bea Cukai," terangnya.

Agus menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah Undang-Undang, terutama pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Langkah tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya serta menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Bea Cukai Kualanamu bersama perwakilan Polresta Deliserdang, Dandim 0204/DS, KPKNL, Otoritas Bandara Wilayah II, Imigrasi, PT Angkasa Pura Aviasi, BPOM, Balai Karantina, serta perusahaan jasa pengiriman.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa Ribuan Butir Obat Penenang, Seorang Penumpang Air Asia Ditangkap Bea Cukai Kualanamu
Kemenkeu dan Pengusaha Sudah Membahas Aturan Cukai Plastik
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Sabu
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal
Kenaikan Tarif Cukai di Atas 10% Guncangkan Industri Rokok
Nilai Barang Milik Negara Melesat Jadi Rp5.728 Triliun
komentar
beritaTerbaru