Kualanamu(harianSIB.com)
Bea Cukai Kualanamu memusnahkan 4.442 unit barang hasil penegahan dan penindakan senilai Rp519.450.813, Rabu (3/12/2025), di Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kualanamu.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan selama lima bulan terakhir, terdiri atas perangkat telekomunikasi, produk kertas, kosmetik, obat-obatan, makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, hingga produk nabati.
Pemusnahan dilakukan dengan beberapa metode: barang elektronik dan mesin dipotong menggunakan mesin gerinda, sementara obat-obatan dan kosmetik dimasukkan ke drum berisi oli kotor agar tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga:
Kepala Kantor
Bea Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya, menjelaskan bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil
penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan
kepabeanan, baik karena termasuk barang larangan/pembatasan maupun tidak memenuhi kewajiban
kepabeanan.
"Barang ini sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah ditegah petugas Bea Cukai," terangnya.