Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Smartboard Rp6 Miliar

Martohap Simarsoit - Kamis, 04 Desember 2025 21:36 WIB
1.056 view
Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Smartboard Rp6 Miliar
Foto: dok/Penkum Kejatisu
Tersangka memakai rompi saat proses penahanan di Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025).

Medan(harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menetapkan dan menahan IK (Idham Khalid), SKM MKes, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi tahun 2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi TA 2024. Penahanan dilakukan Kamis (4/12/2025) malam setelah pemeriksaan di Kejati Sumut.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sesuai peran tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," ujar Kasi Uheksi Aspidsus Kejati Sumut, Rahman SH MH, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:
IK diduga melakukan pembelian Smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit melalui e-Katalog dari PT GEEP sebagai reseller. Namun, ia dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rahman menjelaskan penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan efektif dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Penahanan atas perintah Kepala Kejati Sumut. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ujarnya. Dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut sekitar Rp6 miliar.

Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus yang sama telah lebih dulu ditahan, yakni BPS (Bambang Pranoto Seputra), Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dan BGA (Bambang Giri Arianto), Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan, ekspose perkara, dan penggeledahan di sejumlah lokasi. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
Tahun 2019, Dinas Pendidikan Samosir Targetkan Tidak Ada Temuan BPK
Tahun 2019, Dinas Pendidikan Samosir Targetkan Tidak Ada Temuan BPK
DPRDSU Dukung Kejari Binjai Usut Tuntas Kasus Korupsi di Dinas Pendidikan
Ketua Demokrat Binjai Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Binjai
Bupati Buka Sosialisasi LPMP Dinas Pendidikan Serdang Bedagai
komentar
beritaTerbaru