Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

Rido Sitompul - Senin, 15 Desember 2025 11:20 WIB
379 view
Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Klien Rp1 Miliar, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut
Foto Dok/Ist
Tunjukkan: Distira Reza Andhika saat menunjukkan dokumen.

Medan(harianSIB.com)

Seorang pengacara berinisial DRS dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang klien senilai Rp1 miliar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024.

Pelapor dalam perkara ini adalah Distira Reza Andhika. Ia melaporkan DRS karena dana yang dititipkannya sejak 31 Juli 2023 hingga kini belum dikembalikan secara utuh.

Menurut keterangan Reza, penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dilakukan pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarga Reza dengan pihak penerima pengalihan saham. Serah terima uang berlangsung di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

"Pada 31 Juli 2023 dilakukan penyerahan uang secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Medan Perjuangan, oleh penerima pengalihan saham kepada saya dan keluarga. Karena saat itu malam hari dan saya menggunakan sepeda motor, saya tidak berani membawa uang tersebut. Kemudian uang itu saya titipkan kepada terlapor DRS dengan kesepakatan keesokan siangnya bertemu di bank untuk melakukan transfer. Namun hingga saya tunggu, terlapor DRS tidak datang," kata Reza kepada wartawan di Medan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:
Seiring berjalannya waktu, Reza mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban atas dana tersebut.

Terlapor disebut sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap melalui transfer dengan total Rp450 juta. Transfer terakhir tercatat dilakukan pada 3 Maret 2024. Namun hingga kini, sisa dana sebesar Rp550 juta belum dikembalikan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gibran Beri Surat Kuasa ke Kejagung Terkait Gugatan Ijazah SMA
Puluhan Warga Tuntut RS Dibebaskan, Soroti Proses Hukum Kasus Pelecehan
Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Izin Profesi Pengacara Ronald Tannur
Selamatkan Aset Negara Rp11 M, Kajari Kendari Ronal H Bakara Terima Piagam Penghargaan dari Walikota
Kejaksaan Negeri Toba Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara
Terciduk! Pengacara Ini Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru