Medan(harianSIB.com)
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung resmi memulai tugasnya di Medan. Pada hari pertama, ia langsung menggelar rapat konsolidasi perdana bersama jajaran pengurus DPD Golkar Sumut, Senin (22/12/2025).
Ahmad Doli mengatakan, penunjukannya sebagai Plt Ketua Golkar Sumut berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor 132 Tahun 2025. Tugas utamanya adalah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Sumut serta melakukan konsolidasi seluruh potensi kader.
"Selain mempersiapkan Musda, saya juga diminta untuk melakukan harmonisasi seluruh kader Golkar di Sumut, termasuk mereka yang selama ini merasa belum terakomodir," kata Ahmad Doli.
Ia menegaskan, seluruh kekuatan dan potensi kader Golkar harus kembali disatukan sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029. Menurutnya, tidak boleh ada potensi partai yang tertinggal dalam proses konsolidasi tersebut.
Selain konsolidasi internal, Ahmad Doli juga menyampaikan komitmen Partai Golkar untuk terus hadir membantu penanganan bencana di Sumut. Dalam waktu dekat, ia berencana melanjutkan kunjungan ke wilayah Tapanuli setelah sebelumnya turun langsung ke Kabupaten Langkat.
Terkait jadwal Musda, Ahmad Doli memperkirakan akan dilaksanakan pada Januari 2026, setelah libur Natal dan Tahun Baru. Ia menyebutkan, pembentukan panitia Musda akan dilakukan melalui rapat pleno setelah revitalisasi kepengurusan. "Saya berharap Musda bisa digelar pada minggu kedua atau ketiga Januari," ujarnya.
Ahmad Doli juga menegaskan Kantor DPD Golkar Sumut di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, tetap menjadi pusat aktivitas partai karena memiliki nilai sejarah dan marwah Partai Golkar.
Ia pun mengajak seluruh kader untuk menghormati keputusan DPP dan menjaga soliditas partai. "Jika ada persoalan, mari kita selesaikan secara internal dan konstitusional demi kepentingan partai," katanya.
Saat ditanya mengenai kandidat sekretaris DPD Golkar Sumut, Ahmad Doli mengaku masih melakukan pertimbangan dan konsultasi dengan DPP Partai Golkar. (*)
Editor
: Wilfred Manullang