Direktur Perumda Mual Nauli Tinjau Progres Jalur Pipa Vital Sihaporas
Tapteng(harianSIB.com)Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli, Bernardo Sondang Lumban Gaol, bersama tim dari Agrinas dan PT Ni
Medan(harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan memastikan dua pasal yang sempat menuai polemik telah dicabut dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Afif Abdillah, usai Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Medan dan Kepala Daerah atas Ranperda KTR. Dua pasal yang dicabut masing-masing mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan iklan rokok dalam radius 500 meter dari lokasi yang sama.
"Berdasarkan hasil pertemuan yang lalu dan dibawa ke rapat panitia khusus, diputuskan bahwa dua pasal tersebut dihapus dari revisi Perda KTR," ujar Afif.
Menurut Afif, apabila kedua pasal tersebut tetap dipertahankan, Perda KTR berpotensi sulit diimplementasikan dan justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan DPRD perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap pedagang dan pelaku UMKM.
Baca Juga:"Jangan sampai perda yang kita terbitkan malah menimbulkan polemik. Saya sejak awal dekat dengan pedagang dan UMKM, mereka juga harus kita pikirkan. Kalau perda malah memberatkan, ujung-ujungnya protesnya ke kita juga," tegasnya.
Selain itu, Afif juga menyoroti potensi berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) apabila pembatasan iklan rokok diberlakukan secara ketat. Menurutnya, meski ada berbagai opsi untuk menambah PAD, namun kebijakan yang ada saat ini jangan sampai justru mengurangi pemasukan daerah.
Tapteng(harianSIB.com)Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli, Bernardo Sondang Lumban Gaol, bersama tim dari Agrinas dan PT Ni
Medan(harianSIB.com)Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sumatera Utara kembali menggelar Karya Kreatif Sumatera Utara (KKSU) 2
Medan(harianSIB.com)Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara segera merealisas
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara kembali berpartisipasi dalam Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026
Batubara(harianSIB.com)Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batubara menyalurkan bantuan paket sembako kepada
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyetujui penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meliba
Padangsidimpuan(harianSIB.com)Pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padangsidimpuan resmi dimulai. Hal
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat tipis 0,03 persen ke level 6.039,521 pada perdagangan Selasa (14/7/20
Medan(harianSIB.com)Kuasa hukum dr Anggi Aprilyani meminta masyarakat tidak terburuburu menghakimi kliennya hanya berdasarkan potongan vide
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Area berhasil mengungkap 183 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat),
Pematangsiantar(harianSIB.com)Ratusan Siswa UPTD SMPN 1 Pematangsiantar mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) Ramah. MPLS dil
Medan(harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dinilai sukses mengemas pameran pembangunan menjadi ruang publik yang informatif