Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026
Kepala KPPU I Medan, Ridho Pamungkas:

Penjualan Deli Park Tidak Berdampak Pada Persaingan Usaha Ritel Kota Medan

Rickson Pardosi - Jumat, 23 Januari 2026 20:13 WIB
753 view
Penjualan Deli Park Tidak Berdampak Pada Persaingan Usaha Ritel Kota Medan
Ridho Pamungkas

Medan(harianSIB.com)

Menanggapi bahwa PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual pusat perbelanjaan (Mall) Deli Park di Medan seharga Rp 2, 44 triliun, kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) beberapa waktu lalu, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas, Jumat (23/1/2026) di Medan mengatakan, transaksi tersebut merupakan pengalihan kepemilikan aset properti komersial dan secara umum tidak serta-merta mengubah struktur persaingan usaha di sektor ritel Kota Medan.

Dijelaskannya, pergantian pemilik pusat perbelanjaan tidak otomatis berdampak pada tingkat persaingan antar pelaku usaha ritel, karena aktivitas usaha tetap dilakukan oleh para tenant yang beroperasi di dalam pusat perbelanjaan tersebut.

Namun demikian katanya, KPPU tetap akan melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa penguasaan infrastruktur perdagangan seperti pusat perbelanjaan tidak digunakan untuk menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menaruh perhatian khusus pada potensi praktik diskriminasi terhadap tenant, pengaturan sewa yang eksklusif, atau kebijakan pengelolaan yang dapat menghambat masuknya pelaku usaha baru, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga:
Seperti diketahui PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual pusat perbelanjaan (Mall) Deli Park di Jalan Putri Hijau Simpang Jalan Guru Patimpus Medan seharga Rp 2,44 triliun kepada PT DPM Assets Indonesia melalui anak usaha APLN yakni PT Sinar Menara Deli (SMD).

Sementara Agung Podomoro Land mengungkapkan, penjualan Deli Park adalah bagian dari strategi perseroan dalam melakukan optimalisasi dan rebalancing portofolio aset.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Area Ungkap Kasus Pencurian d Rumah Warga, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Polrestabes Medan GSN dan Judol di Jalan Jermal VII, 8 Orang Diamankan
Praktisi Hukum Soroti Gugatan KLH Terhadap Dua Perusahaan
Dari Petani hingga Pengusaha: Kasus Tanah Eks HGU PTPN II Akhirnya Bergulir di Pengadilan Tipikor Medan
Pemko Medan Tertibkan PKL di Seputaran Pasar Simpang Limun
Ahli Waris Datok Nahari Protes Ruko di Lahan Warisan Sunggal
komentar
beritaTerbaru