Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Diduga Auto Debet Ilegal 8 Bulan, Nasabah BRI Mengaku Rugi Rp54 Juta

Rido Sitompul - Kamis, 19 Februari 2026 17:38 WIB
117 view
Diduga Auto Debet Ilegal 8 Bulan, Nasabah BRI Mengaku Rugi Rp54 Juta
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Danta Sembiring (kacamata) didampingi Ruben Panggabean (tengah) dan Yanseno Turnip saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026).

Medan (harianSIB.com)

Kuasa hukum Danta Sembiring menyebut kliennya menjadi korban dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang berujung pada hilangnya uang di rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp54 juta akibat auto debet selama delapan bulan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Danta, Dr Ruben Panggabean SH MH dan Yanseno Turnip SH, kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026).

Ruben menjelaskan, auto debet ilegal tersebut berlangsung sejak 28 Maret hingga Oktober 2025. Total kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai Rp54.000.000.

"Intinya, klien kami mengalami tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya uang di dalam rekening miliknya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan modus menggunakan data pribadi yang kami yakin dipalsukan. Akibat penggunaan dokumen itu terjadilah proses debet secara ilegal itu dan berlangsung selama delapan bulan," ujar Ruben.

Baca Juga:

Menurutnya, perkara tersebut telah dilaporkan dan kini diproses di Polrestabes Medan setelah sebelumnya terdaftar di SPKT Polda Sumatera Utara dengan Nomor: STTLP/B/183/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 2 Februari 2026.

Namun di tengah proses hukum, pihak yang diduga menerima manfaat dana auto debet, yakni PT Dipo Star Finance, justru melaporkan Danta atas dugaan penipuan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Jamin Keamanan Warga Rayakan Imlek
Brimob Polda Sumut Raih Medali di Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026
Polres Tanah Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan
Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Kerja Bakti di Sekolah Minggu GPDI Alfa Omega Medan
Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK
OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo
komentar
beritaTerbaru