Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Februari 2026

Diduga Auto Debet Ilegal 8 Bulan, Nasabah BRI Mengaku Rugi Rp54 Juta

Rido Sitompul - Kamis, 19 Februari 2026 17:38 WIB
190 view
Diduga Auto Debet Ilegal 8 Bulan, Nasabah BRI Mengaku Rugi Rp54 Juta
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Danta Sembiring (kacamata) didampingi Ruben Panggabean (tengah) dan Yanseno Turnip saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Kamis (19/2/2026).

Akibat peristiwa itu, terjadi auto debet dari rekening BRI atas nama Danta sejak Maret hingga Oktober 2025 dengan total kerugian sekitar Rp54 juta.

Danta melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kuasa hukum berharap Polrestabes Medan bekerja profesional dan presisi dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar penyalahgunaan data pribadi tidak terulang, khususnya di Kota Medan. (**)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Jamin Keamanan Warga Rayakan Imlek
Brimob Polda Sumut Raih Medali di Kejuaraan Karate Kajatisu Cup II 2026
Polres Tanah Karo Gelar Razia Penyakit Masyarakat, 18 Orang Diamankan
Detasemen Gegana Brimob Polda Sumut Kerja Bakti di Sekolah Minggu GPDI Alfa Omega Medan
Langgar Aturan, Repower Asia (REAL) dan Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK
OJK Sanksi Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo
komentar
beritaTerbaru