Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib

Desra A Gurusinga - Minggu, 22 Februari 2026 21:00 WIB
70 view
Pemko Medan Bantah Larang Jualan Daging Non Halal, M Sofyan: Menata Usaha Agar Tertib
Foto Dok/Humas
Jelaskan : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M Sofyan menjelaskan terkait Surat Edaran Wali Kota Medan, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Medan (harianSIB.com) Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk. Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M Sofyan didampingi Plt Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Citra Effendi Capah dan Kadis Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan. Ditegaskan Sofyan, pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas non halal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. Menurutnya, penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Bahkan, fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut. Plt Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai Perda dan Perwal sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging non halal. Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan. Diungkapkannya, kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk MUI dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran. Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat. Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru