Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Diduga Agunan Raib, Eks Kepala Unit BRI Pringgan Dilapor ke Polda Sumut

* Berproses Selama 9 Bulan, Belum Naik Sidik
Tumpal Manik - Selasa, 17 Maret 2026 18:37 WIB
2.344 view
Diduga Agunan Raib, Eks Kepala Unit BRI Pringgan Dilapor ke Polda Sumut
Foto: Dok/PH
Niro Hia bersama kuasa hukumnya Agus Buulolo, Famati Gulo dan Arlius Zebua mendatangi Ditreskrimum mempertanyakan progress laporan penggelapan di Ditreskrimum Polda Sumut, Jumat (13/3/2026).

Medan(harianSIB.com)

Diduga agunan pinjaman berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) nasabah Niro Hia, hilang, eks Kepala Unit BRI Pringgan, Jalan Iskandar Muda Medan, MSH dkk dilaporkan ke Polda Sumut.

Kuasa hukum Nira Hia dari Kantor Hukum AB & Rekan, Agus Buulolo, didampingi Famati Gulo dan Arlius Zebua mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/844/VI/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 3 Juni 2025 pihak BRI Pringgan dinilai lalai menghilangkan agunan kliennya.

"Pihak BRI dinilai tidak mampu menunjukkan keberadaan sertifikat Niro Hia yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit," ujar Agus, Selasa (17/3/2026).

Dsebutnya, agunan tersebut merupakan SHM yang sah dan telah diserahkan kepada pihak BRI sebagai agunan, sebagaimana lazimnya dalam praktik perbankan. Namun hingga saat ini, dokumen asli tersebut tidak dapat dikembalikan maupun dipertanggungjawabkan pihak bank.

Baca Juga:
"Klien kami menyerahkan sertifikat tersebut secara sah sebagai jaminan kredit kepada pihak bank. Akan tetapi saat pinjaman lunas tahun 2021 sampai saat ini keberadaan sertifikat tersebut tidak jelas, sehingga kami menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap dokumen milik klien kami sesuai Pasal 372 KUHP Lama yang saat ini telah diubah pada pasal 486 KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2013," ujarnya, sembari menyebut selain laporan pidana, pihaknya juga telah mengajukan Gugatan Perdata di PN Medan.

*Berproses Selama 9 Bulan, Belum Naik Sidik*

Agus juga menyeroti penyidik Polda Sumut yang selama 9 bulan kasus dugaan penggelapan diproses, belum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Dalam hal ini, kami meminta agar aparat penegak hukum yang sudah 9 bulan memproses kasus ini dapat mengusut secara tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya sertifikat milik klien kami. Segera tetapkan tersangkanya," tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan penggelapan agunan sertifikat Niro Hia, Andi yang merupakan legal BRI Pringgan tidak menanggapi melalukan dugaan penggelapan melalui telepon dan pesan whatsapp memilih diam.

Sementara eks Kepala Unit BRI Pringgan MSH yang saat ini menjadi Kepala Unit BRI Mabar, ketika ditanya melalui pesan whatsapp dan ditelepon terkait adanya laporan yang menyebut dirinya melakukan dugaan penggelapan memilih diam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, kombes Pol Ferry Wlintukan saat ditanya tentang kasus penggelapan yang sudah berproses selama 9 bulan namun belum naik sidik merasa heran.

"Masalah perbankan kenapa diproses di Ditreskrimum, itu kan harusnya diproses di Ditreskrimsus," jawabnya.

Ferry mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirkrimum, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.

"Nanti kita akan berkoordinasi ke Dirkrimum terkait kasus ini," tegasnya.

Terpisah, kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyayangkan sikap BRI Pringgan.

"BRI Pringgan telah menghancurkan kepercayaan publik dengan pernyataan yang tidak patut menyebut agunan hilang akibat kelalaian," sebutnya.

Hardensi menjelaskan, agunan debitur sepenuhnya merupakan tanggung jawab BRI Pringgan.

"Ada agunan di BRI Pringgan berarti di bawah pengawasan, pemeliharaan dan pengelolaannya. Sehingga jika ada kerusakan atau kehilangan itu tanggung jawab BRI Pringgan," tandasnya seraya meminta debitur yang dirugikan menyurati Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menindaklanjuti kasus yang dilakukan Bank Plat Merah ini. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kejuaraan Bola Voli antar Pelajar dan Senior Piala Dansat Brimob Polda Sumut akan Digelar
Ditpolair Polda Sumut Gelar Penyuluhan Hukum kepada Nelayan di Medang Deras
Oknum Polisi Bertugas di Simalungun yang Ditangkap Polres P Siantar Ditangani Polda Sumut
Jual 3 Wanita Belia, Seorang Germo Ditangkap Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru