Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 31 Maret 2026

DPRD Medan Dorong Perda Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Horas Pasaribu - Selasa, 31 Maret 2026 06:00 WIB
284 view
DPRD Medan Dorong Perda Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
harianSIB.com/HP
Henry Jhon Hutagalung

Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, mendukung kebijakan pemerintah pusat membatasi akses media sosial bagi anak usia di bawah 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Ia menilai, kebijakan tersebut harus segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan, dengan menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda).

"Wali kota maupun bupati harus menerbitkan peraturan sebagai turunan PP Nomor 17 Tahun 2025 berupa Perda. Anak usia yang diatur dalam PP tersebut juga dilarang membawa ponsel ke sekolah," ujar Henry Jhon kepada wartawan di Medan, Senin (30/3/2026).

Politisi PSI itu menegaskan, pihaknya akan mendesak Pemko Medan segera menyusun Perda guna memperkuat implementasi aturan tersebut di daerah. Menurutnya, regulasi itu penting untuk mengembalikan pola pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tidak boleh lagi ada anak belajar lewat daring. Harus kembali ke model tatap muka, karena interaksi langsung antara guru dan siswa lebih efektif dibanding pembelajaran satu arah melalui ponsel," katanya.

Baca Juga:
Henry Jhon menilai, pembatasan akses media sosial bagi anak sebenarnya sudah terlambat diterapkan di Indonesia, mengingat sejumlah negara seperti China telah lebih dulu memberlakukannya. Ia meyakini, kebijakan ini dapat mendorong anak lebih fokus belajar serta menjalani aktivitas positif.

"Pembatasan ini bisa meningkatkan waktu belajar anak, memperbaiki kesehatan mata dan otak, serta menjaga waktu istirahat. Yang paling penting, menghindarkan anak dari pengaruh negatif seperti konten pornografi, kekerasan, dan perilaku kasar di media sosial," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, tanpa pengawasan dari orang tua, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif. Peran keluarga dinilai sangat menentukan dalam mengontrol penggunaan gawai oleh anak.

"Peraturan ini harus disertai pengawasan dari rumah. Orang tua memiliki peran penting agar anak terhindar dari pengaruh buruk konten. Jangan sampai anak dibiarkan bebas mengakses apa saja tanpa kontrol," tegasnya.

Menurutnya, masih banyak orang tua yang kurang peduli terhadap aktivitas digital anak karena kesibukan masing-masing. Kondisi ini berpotensi membuat anak lebih terpengaruh konten media sosial dibanding didikan orang tua maupun guru di sekolah.

Ke depan, DPRD Medan berencana mendorong pembahasan lebih lanjut bersama Pemko Medan terkait penyusunan Perda sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru