Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

DPRD Medan Dorong Perda Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Horas Pasaribu - Selasa, 31 Maret 2026 06:00 WIB
995 view
DPRD Medan Dorong Perda Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
harianSIB.com/HP
Henry Jhon Hutagalung

Ia juga mengingatkan, tanpa pengawasan dari orang tua, kebijakan tersebut tidak akan berjalan efektif. Peran keluarga dinilai sangat menentukan dalam mengontrol penggunaan gawai oleh anak.

"Peraturan ini harus disertai pengawasan dari rumah. Orang tua memiliki peran penting agar anak terhindar dari pengaruh buruk konten. Jangan sampai anak dibiarkan bebas mengakses apa saja tanpa kontrol," tegasnya.

Menurutnya, masih banyak orang tua yang kurang peduli terhadap aktivitas digital anak karena kesibukan masing-masing. Kondisi ini berpotensi membuat anak lebih terpengaruh konten media sosial dibanding didikan orang tua maupun guru di sekolah.

Ke depan, DPRD Medan berencana mendorong pembahasan lebih lanjut bersama Pemko Medan terkait penyusunan Perda sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Minta Jalan Medan Labuhan yang Rusak Segera Diperbaiki
Abdul Rani Terpilih Jadi Ketua Komisi D DPRD Medan
Pansus DPRD dan TAPD Pemko Medan Mengoreksi Alokasi R-APBD 2019 Sesuai Skala Priori
Anggaran Revitalisasi Pendopo dan Gudang di Lapangan Merdeka Ditolak Anggota Pansus DPRD Medan
DPRD Dorong Pemko Medan Perpendek Birokrasi Pengurusan Izin
Panitia Natal Siraja Panggabean Bertemu Ketua DPRD Medan
komentar
beritaTerbaru