Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Mei 2026

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans Indonesia

Rickson Pardosi - Selasa, 31 Maret 2026 17:11 WIB
372 view
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT Evans Indonesia
Foto:Humas
Majelis Komisi untuk dipimpin oleh Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis menggelar sidang perdana dugaan keterlambatan Notifikasi Akuisisi ol

Sesuai ketentuan tersebut, PT Evans Indonesia seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut paling lambat pada tanggal 8 Januari 2024, namun KPPU baru menerima pemberitahuan tersebut pada tanggal 10 Januari 2024. Oleh karena itu, investigator menduga telah terjadi keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 2 hari kerja. Setelah mendengarkan paparan LDP oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, majelis komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan pendahuluan berikutnya pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Komisi KPPU Putuskan 97 Pinjol Bersalah
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
Sidak Pasar Jelang Lebaran, Stok Sembako di Medan Aman, Harga Cabai Mulai Naik
Pastikan Harga Pangan Aman Jelang Lebaran, Subdit I Indag Krimsus Polda Sumut Sidak Pasar Petisah dan Sukarami
KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang
komentar
beritaTerbaru