Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Rutan Medan Diduga Keluarkan Terdakwa Amsal Sitepu, Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor Kejari Karo

*Kepala KPR Kelas I Medan: Administrasi Lengkap
Martohap Simarsoit - Rabu, 01 April 2026 12:01 WIB
230 view
Rutan Medan Diduga Keluarkan Terdakwa Amsal Sitepu, Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor Kejari Karo
Foto: dok /ist
Berita acara pelaksanaan penetapan hakim, Selasa (31/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Akan tetapi secara terpisah, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Medan, Harun Alrasyid membantah telah mengeluarkan terdakwa tanpa kehadiran Jaksa Eksekutor. Ia menegaskan bahwa proses pengeluaran tahanan telah sesuai prosedur.

"Tidak benar. Kami mengeluarkan yang bersangkutan setelah administrasi lengkap dan pengeluaran tahanan tersebut didampingi Jaksa Eksekutor," tegasnya.

Harun menambahkan, dokumen Berita Acara (BA) 15 dari pihak kejaksaan juga telah tersedia, dan saat proses pengeluaran, terdakwa turut didampingi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

"Jaksanya ada BA-15 juga ada. Kalau gak ada mana berani kami mengeluarkan tanpa izin dari jaksa," kata Harun sebagaimana dikutip dari Antara.

Diketahui, terdakwa Amsal Sitepu dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). (. )

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru