Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

BNI Dukung Proses Hukum Kasus Aek Nabara, Tegaskan Bukan Produk Resmi

Rido Sitompul - Rabu, 01 April 2026 16:43 WIB
1.123 view
BNI Dukung Proses Hukum Kasus Aek Nabara, Tegaskan Bukan Produk Resmi
Foto Dok/Ist
Mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah dan istri saat diamankan di Bandara Kualanamu, Senin (31/3/2026) kemarin.

Sebelumnya, aparat mengamankan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026), setibanya dari luar negeri bersama istrinya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2026 dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar yang dilaporkan pada 26 Februari 2026. Penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

BNI berharap proses penyidikan berjalan objektif dan profesional sehingga seluruh fakta terungkap dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Mengaku Hanya Pakai Rp 7 Miliar
Mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara Larikan Uang Jemaat Gereja Rp 28 M Ditangkap
Eks Kepala BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Penggelapan Rp28 Miliar Uang Umat Katolik, Kabur ke Australia
Jemaat Paroki Aek Nabara Tuntut Kejelasan Dana CU Rp28 Miliar di BNI Rantauprapat
Kreativitas Mahasiswa Universitas Audi Indonesia Meriahkan Peringatan Hari Pahlawan
Orasi Kebangsaan di LLDikti, FKBNI Akan Cegah Penyalahgunaan Narkoba Dengan Reklamasi
komentar
beritaTerbaru