Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Budi Karya Bantah Perintah Dana Pilpres di Sidang Korupsi DJKA

Rido Sitompul - Rabu, 08 April 2026 14:55 WIB
379 view
Budi Karya Bantah Perintah Dana Pilpres di Sidang Korupsi DJKA
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Suasana persidangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang berlangsung di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Mantan Menteri Perhubungan RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, membantah tudingan adanya perintah pengumpulan dana untuk kepentingan Pilpres dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, Budi Karya menegaskan tidak pernah memerintahkan pengumpulan dana sebagaimana disampaikan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan.

Selain itu, Budi Karya juga membantah pernyataan terkait adanya penunjukan pekerjaan yang mengarah ke BUMN, sebagaimana disampaikan dalam keterangan sebelumnya oleh Harno Trimadi selaku eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, menekankan pentingnya independensi hakim dalam menangani perkara tersebut. "Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga:
Adib menegaskan, hakim harus bersikap objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan. Ia juga menyoroti adanya penyebutan aliran dana untuk kepentingan Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara oleh salah satu terdakwa, sehingga menurutnya hakim perlu mencermati seluruh fakta secara menyeluruh.

"Jika hakim berpolitik di ruang sidang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dalam memutus perkara, hakim harus bebas dari pengaruh opini publik maupun intervensi politik," katanya.

Ia menilai keterangan Budi Karya sudah cukup jelas dalam persidangan dan bukan merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. "Majelis hakim seyogyanya tidak perlu memaksakan kehadiran Budi Karya kembali untuk memberikan kesaksian," tegasnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tersebut masih terus berlanjut di PN Medan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Berbelit-belit Beri Keterangan di Persidangan, Terdakwa Dibentak Hakim
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru