Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kejari Binjai Tahan RD dalam Kasus Proyek Fiktif 2022–2025

Muhammad Irsan - Kamis, 16 April 2026 21:04 WIB
158 view
Kejari Binjai Tahan RD dalam Kasus Proyek Fiktif 2022–2025
Dok : Humas Kejari Binjai
TAHAN : Kejari Binjai menetapkan dan resmi menahan RD (Rompi Orange) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Kamis (16/4/2026)..

Binjai(harianSIB.com)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan Ruman Dawaty (RD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026. Kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi yang terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Dalam perkara tersebut, RD disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa terdapat rencana kegiatan seperti bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor), pengadaan bibit lele, serta bibit ayam beserta pakannya.

Namun, kegiatan tersebut ternyata tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, baik dalam dokumen awal maupun perubahan anggaran selama periode 2022–2025.

Meski tidak memiliki dasar anggaran, RD bersama RG yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, diduga tetap menawarkan proyek-proyek tersebut kepada sejumlah pihak swasta melalui mekanisme pengadaan langsung. Dalam praktiknya, mereka meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau komitmen fee kepada para penyedia atau kontraktor.

Sejumlah pihak, yakni Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi, disebut telah menyerahkan uang tersebut melalui transfer kepada RD dan RG.

Atas perbuatannya, RD kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

" Saat ini, RD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Kamis (16/4/2026) malam.

Pihaknya menyatakan bahwa akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru