Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kejari Binjai Tahan RD dalam Kasus Proyek Fiktif 2022–2025

Muhammad Irsan - Kamis, 16 April 2026 21:04 WIB
157 view
Kejari Binjai Tahan RD dalam Kasus Proyek Fiktif 2022–2025
Dok : Humas Kejari Binjai
TAHAN : Kejari Binjai menetapkan dan resmi menahan RD (Rompi Orange) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Kamis (16/4/2026)..

Sejumlah pihak, yakni Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi, disebut telah menyerahkan uang tersebut melalui transfer kepada RD dan RG.

Atas perbuatannya, RD kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 April hingga 5 Mei 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

" Saat ini, RD dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Kamis (16/4/2026) malam.

Pihaknya menyatakan bahwa akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru