Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Ombudsman Sumut Gelar On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

Tanda Monang Pasaribu - Kamis, 23 April 2026 20:01 WIB
127 view
Ombudsman Sumut Gelar On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan
Foto : Dok/0mbudsman
LAYANAN : Jajaran Ombudsman Sumut terlihat memberikan layanan kepada masyarakat dalam kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Rabu (22/4/2026).

Medan(harianSIB.com)

Ombudsman Sumut kembali menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Sumut Herdensi Adnin kepada wartawan di Medan terkait kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, kegiatan yang digelar, 22 April 2026 dimaksudkan sebagai upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan pengaduan dan pengawasan pelayanan publik.

Dikatakan, Ombudsman On The Spot merupakan kegiatan jemput bola yang dilakukan dengan mendatangi langsung lokasi pelayanan publik dan membuka posko layanan pengaduan serta konsultasi bagi masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan tanpa harus datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sumut.

Baca Juga:
Lebih lanjut ditegaskan, program dimaksud mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir. Hal tersebut terlihat dari antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan yang disediakan. Tercatat sebanyak 14 laporan dan konsultasi diterima mencakup berbagai persoalan pelayanan keimigrasian.

"Dari laporan atau konsultasi yang disampaikan masyarakat, Ombudsman Sumut menerima laporan terdapat masyarakat yang dipersulit dalam penggunaan layanan di Kantor Imigrasi dan juga ditemukan beberapa orang masyarakat mengalami kendala dalam sistem teknologi pada aplikasi Finnet yang disajikan Kantor Imigrasi mengakibatkan beberapa orang uangnya tertahan di Aplikasi Finnet, karena pembayaran gagal diteruskan ke Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan hingga kini belum dilakukan pengembalian," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, ada masyarakat yang mengalami permasalahan terkait adanya perbedaan informasi tanggal lahir dalam paspor yang sudah dimiliki sebelumnya dengan KTP dan KK sehingga tidak bisa untuk memperpanjang Paspor.

Berbagai laporan tersebut akan disampaikan 0mbudsman Sumut kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Belawan, untuk kemudian ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan segera sesuai dengan ketentuan perundang - undangan.

Herdensi menegaskan, bahwa kegiatan itu akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik layanan publik guna memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat. "Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot diharapkan masyarakat semakin berani dan mudah dalam menyampaikan pengaduan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik oleh penyelenggara layanan," harapnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Uang Sampai Rokok: Kebiasaan Memberikan Angpao di China Dikategorikan Suap?
Marak Politik Uang, Wakil Ketua MPR: Lapangan Demokrasi Kita ˋBecekˊ
Kemenkeu: Era Baru, Kini Bayar PNBP Lebih Mudah dan Transparan
Bila Terbukti Lalai, Rekanan Proyek Jembatan Titi II Harus Kembalikan Uang Muka
Mendagri: Ada 5 Juta KTP Ganda, Pemilik Diimbau Proaktif Lapor
Koperasi Tidak Boleh Pinjamkan Uang kepada Orang Bukan Anggota
komentar
beritaTerbaru