Pematangsiantar(harianSIB.com)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Negara Indonesia (BNI) angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Cabang Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Jumat (24/4/2026).
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan, isu yang menjadi sorotan dalam aksi tersebut tidak berkaitan langsung dengan produk perbankan BNI, melainkan menyangkut aktivitas sebuah koperasi.
Okki menegaskan, koperasi yang dimaksud merupakan entitas independen yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan BNI. Karena itu, pihaknya meminta publik untuk tidak menyalahartikan keterlibatan bank dalam persoalan tersebut.
BNI menyampaikan, kasus yang dipersoalkan saat ini tengah memasuki proses hukum. Perusahaan pun menyatakan sikap menghormati sepenuhnya jalannya proses tersebut.
Baca Juga:
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan menaati putusan hukum yang sedang berjalan," ujar Okki.
BNI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan nasabah serta memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Sebagaimana diketahui, puluhan nasabah menggeruduk Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, pada Jumat siang (24/4). Aksi dilakukan guna menuntut pihak BNI segera mengembalikan dana deposito mereka yang totalnya mencapai Rp4,2 miliar.
Para nasabah yang datang membawa poster tersebut mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi dari Koperasi Swadharma PT BNI Cabang Pematangsiantar. Aksi protes ini sempat memicu kericuhan kecil karena massa memaksa masuk ke dalam gedung, sehingga mengganggu aktivitas operasional bank dan menyita perhatian nasabah lain yang hendak bertransaksi.
Menurut keterangan salah seorang nasabah, kasus dugaan investasi bodong ini sudah bergulir sejak tahun 2009 silam. Saat itu, pihak oknum BNI diduga secara aktif membujuk dan memengaruhi nasabah untuk memindahkan dana tabungan mereka ke deposito koperasi yang dikelola oleh BNI Pematangsiantar. Sebagai daya tarik, nasabah diiming-imingi keuntungan berupa bunga simpanan sebesar 1 hingga 4 persen.
"Kenyataannya, bunga yang dijanjikan itu hanya dibayarkan selama tiga bulan pertama saja," ungkap Hotna Lumbantoruan, salah satu perwakilan korban investasi BNI.
Setelah periode tiga bulan tersebut berlalu, pihak koperasi tidak pernah lagi membayarkan bunga maupun mengembalikan uang pokok milik nasabah. Merasa ditipu selama belasan tahun, para korban akhirnya kehabisan kesabaran dan melakukan aksi protes langsung ke kantor cabang BNI. (*)