Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen

Rido Sitompul - Selasa, 28 April 2026 13:05 WIB
470 view
Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat dimintai keterangannya di persidangan yang digelar di PN Medan.

"Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim

pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri, lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut," kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024.

Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial.

Keempat terdakwa adalah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru