Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut

Tumpal Manik - Selasa, 12 Mei 2026 09:47 WIB
127 view
Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut
Foto ist
Ditreskrimum Polda Sumut.

Medan(harianSIB.com)

Pasangan suami istri, MJL (54) dan DSM (48) diproses di Polda Sumut atas laporan Pranschise Siahaan (24) terkait kasus dugaan penipuan yang sudah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan laporan LP/B/427/X/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2024, kedua terlapor diduga melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa mengurus tuntutan perkara orangtua pelapor di PN Tebingtinggi.

Saat harianSIB.com melakukan konfirmasi ke penyidik terkait awal mula kasus tersebut dan progressnya, penyidik menjelaskan berdasarkan data serta fakta yang ada.

"Korban Pranschise Siahaan bersama temannya yang merupakan korban juga, Faustine Rudianata bertemu dengan kedua terlapor MJL dan DSM di rumah kedua korban di Jalan Asem Raja kelurahan bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing komplek Citra Harapan di mana kedua terlapor dikenalkan oleh saksi Ferry Ferdianto," ujar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Briptu Jan Tri Sumbayak," Senin (11/5/2026).

Baca Juga:
Lanjutnya, kedua korban dan kedua terlapor saling bercerita tentang perkara yang dijalani oleh orang tua laki-laki kedua korban.

"Lalu kedua terlapor mengatakan bisa mengurus perkara yang dihadapi orang tua kedua korban karena kedua terlapor ada banyak kenalan di kajatisu. Terlapor selanjutnya meminta uang pengurusan kepada kedua korban dan sanggupi," ucapnya.

Korban percaya kedua terlapor bisa urus tuntutan di PN, orang tua korban menjadi 6 bulan.

"Namun, Jumat (3/9/2024) sekira pukul 04.16 WIB kedua korban mendengar putusan tuntutan orang tua mereka menjadi 4 tahun," jelasnya.

Setelah tuntutan tersebut, kedua terlapor susah dihubungi dan melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar ke Polres Tebingtinggi.

Menurut penyidik, Briptu Jan Tri, kasus tersebut pernah di SP3 di Polres Tebingtinggi. "Awalnya kasus ini dengan terlapor MJL dan DSM berproses di Polres Tebingtinggi dan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. Namun oleh korban, SP3 yang dikeluarkan Polres Tebingtinggi tersebut diprapidkan dan menang yang memerintahkan melanjutkan penyidikan," terangnya.

Kemudian, setelah prapid dimenangkan, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut dan ditangani Ditreskrimum.

"Sejak Januari 2026 kasus ini baru saya tangani dan naik ke tahap penyidikan dengan melakukannya secara maksimal, termasuk mengumpul barang bukti terkait perkara tersebut," tegasnya.

Sementara kuasa hukum terlapor, Novita Sari Sitorus, SH saat dikonfirmasi meminta bertemu harianSIB.com agar dapat diterangkan secara jelas.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang ditanya terkait progres penanganan kasus dugaan penipuan apakah sudah masuk ke penetapan tersangka dijawab untuk bersabar.

"Prosesnya terus berjalan dan tentunya akan masuk ke tahap penetapan tersangka jika penyidik telah menemukan dua alat bukti. Bersabar saja semua kan ada prosedurnya," tandasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru