Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut

Tumpal Manik - Selasa, 12 Mei 2026 09:47 WIB
124 view
Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut
Foto ist
Ditreskrimum Polda Sumut.

Korban percaya kedua terlapor bisa urus tuntutan di PN, orang tua korban menjadi 6 bulan.

"Namun, Jumat (3/9/2024) sekira pukul 04.16 WIB kedua korban mendengar putusan tuntutan orang tua mereka menjadi 4 tahun," jelasnya.

Setelah tuntutan tersebut, kedua terlapor susah dihubungi dan melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp1,1 miliar ke Polres Tebingtinggi.

Menurut penyidik, Briptu Jan Tri, kasus tersebut pernah di SP3 di Polres Tebingtinggi. "Awalnya kasus ini dengan terlapor MJL dan DSM berproses di Polres Tebingtinggi dan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. Namun oleh korban, SP3 yang dikeluarkan Polres Tebingtinggi tersebut diprapidkan dan menang yang memerintahkan melanjutkan penyidikan," terangnya.

Kemudian, setelah prapid dimenangkan, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut dan ditangani Ditreskrimum.

"Sejak Januari 2026 kasus ini baru saya tangani dan naik ke tahap penyidikan dengan melakukannya secara maksimal, termasuk mengumpul barang bukti terkait perkara tersebut," tegasnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru