Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut

Tumpal Manik - Selasa, 12 Mei 2026 09:47 WIB
126 view
Ngaku Bisa Urus Tuntutan PN, Pasutri Diproses di Polda Sumut
Foto ist
Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara kuasa hukum terlapor, Novita Sari Sitorus, SH saat dikonfirmasi meminta bertemu harianSIB.com agar dapat diterangkan secara jelas.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan yang ditanya terkait progres penanganan kasus dugaan penipuan apakah sudah masuk ke penetapan tersangka dijawab untuk bersabar.

"Prosesnya terus berjalan dan tentunya akan masuk ke tahap penetapan tersangka jika penyidik telah menemukan dua alat bukti. Bersabar saja semua kan ada prosedurnya," tandasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Kapolda Sumut dan Wali Kota Medan Tinjau Pusat Pasar dan Pasar Petisah
komentar
beritaTerbaru