Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Mei 2026

Tutup Perlintasan di Deli Serdang, KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar

Donna Hutagalung - Rabu, 20 Mei 2026 12:26 WIB
84 view
Tutup Perlintasan di Deli Serdang, KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar
Foto: Dok/KAI
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026).

Medan(harianSIB.com)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan, penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan- Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.

"Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga," kata Anwar, di Medan, Selasa.

Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Baca Juga:
Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

Tindakan tegas ini didasari aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Komisi D DPRD Medan Apresiasi Kinerja Pemko Menertibkan 10 Ruko di Medan Sunggal
Pemko Akhirnya Bongkar 10 Ruko di Medan Sunggal
Warga Minta Satpol PP Medan Bongkar 10 Ruko di Medan Sunggal
Polrestabes Medan Gerebek Pangkalan LPG NSPO Pertamina Gas Elpiji Bersubsidi di Kawasan Sunggal
Warga Mendemo Pemilik 10 Ruko di Medan Sunggal
PT KAI Genjot Pendapatan Logistik Usai Pembatasan Truk ODOL
komentar
beritaTerbaru